Aturan Baru Kartu Keluarga Hingga KTP: Nama Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf, Tanpa Gelar

  • 23 Mei 2022 09:36:31
  • Views: 9

PIKIRAN RAKYAT - Peraturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata Penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Baca Juga: Makam Vanessa Angel Akan 'Diobrak-abrik' Pihak Keluarga, Haji Faisal: Saya Telah Berusaha

Dalam aturan tersebut, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP Elektronik (E-KTP) tidak boleh terdiri dari satu kata saja.

Menurut Pasal 4 ayat (2), Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan harus memenuhi syarat mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata, katanya.

Baca Juga: PKB Nyatakan Siap Bergabung dengan Koalisi Indonesia Bersatu, Cak Imin: Asal Capresnya Saya

Sementara berdasarkan Pasal 5 ayat (1), tata cara pencatatan Nama pada Dokumen kependudukan  menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014541933/aturan-baru-kartu-keluarga-hingga-ktp-nama-minimal-2-kata-maksimal-60-huruf-tanpa-gelar

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014541933/aturan-baru-kartu-keluarga-hingga-ktp-nama-minimal-2-kata-maksimal-60-huruf-tanpa-gelar
Tokoh







Graph

Extracted

persons Abdul Muhaimin Iskandar, Tito Karnavian, Vanessa Angel,
ministries Kemendagri,
parties PKB,
topics haji,
products KTP,
nations Indonesia,