Sejak 2020-Mei 2022, Kejagung Hentikan 1.070 Perkara Lewat Restorative Justice

  • 23 Mei 2022 05:27:37
  • Views: 7

Sejak Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melansir data, sejak diterbitkannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), sampai Mei 2022 setidaknya 1.070 perkara dihentikan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menuturkan, penghentian itu turut memberikan manfaat mengingat mahalnya biaya penuntutan. Sudut pandang jaksa juga kini telah fokus ke pemulihan korban ketimbang menjatuhkan hukuman berat.

taboola

Tidak hanya karena biaya penuntutan perkara yang mahal, tetapi masyarakat juga menuntut agar Jaksa lebih fokus kepada pemulihan korban daripada menghukum berat pelaku yang seringkali juga hidup dalam kemiskinan, ujarnyadalam keterangan tertulis, Minggu (22/5).

Fadil menyampaikan, dari 1.070 perkara yang dihentikan, banyak tindak pidana yang sifatnya ringan. Dihentikan dan tidak dilanjutkan penuntutannya.

Seorang jaksa harus memahami prinsip tidak harus selalu menuntut tindak pidana. Hal ini karena undang-undang di Indonesia tidak mengenal konsep menuntut adalah suatu kewajiban (mandatory prosecution).

Sebaliknya, sistem hukum Indonesia menganut prinsip diskresi penuntutan, di mana kejahatan akan dituntut, hanya jika penuntutan itu dianggap tepat dan lebih bermanfaat bagi kepentingan umum.

Kejaksaan menggunakan kewenangan diskresinya untuk mengesampingkan perkara yang tidak perlu dituntut selama hak korban dipenuhi oleh pelaku kejahatan.

Dengan kata lain, Penuntut Umum tidak hanya berwenang untuk menuntut setiap perkara pidana, tetapi juga berwenang untuk tidak melanjutkan penuntutan berdasarkan penilaian Jaksa, sambungnya.

2 dari 3 halaman

Kriteria Perkara

Fadil menjelaskan ada beberapa kriteria perkara yang dapat dijatuhkan atau dikesampingkan dengan menggunakan prinsip penuntutan diskresioner. Seperti tindak pidana dilakukan baru pertama kali; bukan tindak pidana yang berat, serta nilai, atau kerugian yang ditimbulkan, tidak terlalu besar.

Faktor lain, seperti terdakwa merupakan masyarakat yang secara ekonomi kurang beruntung; atau Terdakwa adalah satu-satunya pencari nafkah keluarga, dimana keluarga akan ikut menderita apabila pelaku ditahan.

Di sisi lain, sangat disayangkan para korban dalam sistem peradilan pidana seringkali tidak mendapatkan kebutuhan, dukungan, dan pemulihan, meskipun penuntutan kasus pidananya telah berakhir. Untuk itu, diperlukan paradigma baru untuk mengatasi hal ini dalam sistem peradilan pidana dengan pendekatan keadilan restoratif, jelasnya.

Dia menambahkan bahwa salah satu bentuk diskresi penuntutan di Indonesia adalah penghentian penuntutan melalui penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif untuk menghentikan perkara pidana yang sifatnya ringan.

Secara prinsip, pendekatan keadilan restoratif digunakan sebagai mekanisme praktis. Meskipun bentuk mediasi penal ini tidak diatur secara tegas dalam hukum acara pidana Indonesia, namun Penuntut Umum masih memiliki kendali penuh atas penuntutan suatu perkara dan menggunakan kewenangannya untuk melakukan pemulihan, jelas JAM-Pidum.

3 dari 3 halaman

Jaksa Tawarkan Damai

JAM-Pidum menjelaskan, dalam praktiknya, setelah mempertimbangkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas, Penuntut Umum akan menentukan apakah suatu perkara memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Penuntut Umum mengupayakan perdamaian dengan cara menawarkan kepada korban dan pelaku untuk berdamai. Tata caranya, sedikit banyak mengadopsi Prinsip Dasar Penggunaan Program Keadilan Restoratif. Dalam Masalah Pidana yang dihasilkan oleh Kongres Pencegahan Kejahatan dan Pembinaan Pelaku Kejahatan pada tahun 2000, jelasnya.

Berdasarkan survei penelitian yang dilakukan oleh Komnas HAM, sebesar 85,2 persen responden mendukung penerapan pendekatan keadilan restoratif untuk menghentikan perkara pidana yang tidak perlu serta kejahatan yang sifatnya ringan.

Hal itu menjadi solusi, kata Fadil, mengingat kondisi penjara di Indonesia sudah terlalu padat, masyarakat menuntut reformasi serius dalam praktik penegakan hukum yang cenderung berfokus pada pembalasan dengan pemenjaraan, daripada memulihkan keadilan.

Singkatnya, penting untuk menemukan solusi, mengurangi jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan. Penerapan praktik keadilan restoratif diharapkan membawa konsekuensi mengurangi napi di lembaga pemasyarakatan.

“Untuk meningkatkan penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kearifan lokal juga dibawa masuk sebagai salah satu sumber penting dalam memperkaya proses penyelesaian perkara, dengan pendekatan keadilan restoratif, ujar JAM-Pidum.

Adapun tiga poin penting yang dapat dijadikan pelajaran, pertama, keadilan restoratif memperkuat kohesi sosial antar anggota masyarakat. Kedua, memotivasi kejaksaan untuk terlibat dalam tujuan keadilan, yaitu pemulihan, bagi mereka yang membutuhkannya.

[noe]

https://www.merdeka.com/peristiwa/sejak-2020-mei-2022-kejagung-hentikan-1070-perkara-lewat-restorative-justice.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/sejak-2020-mei-2022-kejagung-hentikan-1070-perkara-lewat-restorative-justice.html
Tokoh



Graph

Extracted

persons Fadil Zumhana,
companies ADA,
ministries Jaksa Agung, Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung,
ngos Komnas HAM,
nations Indonesia,
cases HAM,