Warga Demo Tolak Lapangan Talangsari Dihibahkan ke BPN Jember

  • 22 Mei 2022 22:23:33
  • Views: 12

Jember (beritajatim.com) – Sejumlah warga berunjuk rasa menolak rencana Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menghibahkan lapangan Talangsari kepada Badan Pertanahan Nasional setempat, Minggu (22/5/2022).

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Mereka membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan: ‘Warga Kampoeng Panili, Wetan Pasar, Radan Patah, Penangan, Kampung Ledok, Talangsari, Tempean menolak keras lapangan Talangsari dijadikan kantor BPN! Kami akan pertahankan lapangan Talangsari sampai titik darah penghabisan!’.

Baiquni Purnomo, koordinator aksi, mengatakan, lapangan Talangsari selama ini hampir setiap hari dimanfaatkan warga untuk sepak bola maupun kegiatan lainnya. “Masyarakat juga urunan, mencoba untuk swadaya memperbaiki lapangan Talangsari ini. Jelas lapangan ini aktif sekali untuk kegiatan olahraga, katanya.

Baiquni mengingatkan, ada regulasi yang tidak memperbolehkan pengalihan fungsi lapangan olahraga tanpa seizin Kementerian Pemuda dan Olahraga. “Apalagi hari ini di Jember, di wilayah kota, tanah yang masih tersisa hanya tinggal lapangan Talangsari dan alun-alun saja, katanya.

Baiquni tidak rela jika lapangan Talangsari dialihfungsi dan dibangun sesuatu. “Anak-anak kami mau bermain bola di mana. Sedangkan ini olahraga rakyat kecil. Hari ini pemerintah kabupaten membiayai lapangan golf sampai Rp 5 miliar. Padahal yang memanfaatkan lapangan itu hanya beberapa orang, dan itu semua orang kaya, katanya.

“Kenapa lapangan yang digunakan rakyat kecil, oleh pemerintah diacuhkan begitu saja, dan ketika kondisinya mulai rusak, mulai tidak cantik, tiba-tiba dengan alasan itu mau dialihfungsikan menjadi kantor BPN. Ini apa-apaan? kata Baiquni lagi.

Baiquni mengingatkan kembali janji bupati untuk berpihak kepada rakyat kecil. “Saya mendesak Anda, gagalkan semua keputusan yang sudah Anda buat terkait pengalihfungsian tanah Talangsari untuk BPN. Anda seharusnya lebih memperhatikan lapangan Talangsari daripada lapangan golf, katanya.

Baiquni berharap DPRD Jember berpihak kepada rakyat dengan tidak mengabulkan permohonan bupati untuk melepas lapangan Talangsari. “Anda yang memilih rakyat. Saya berharap DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat. Kalau sampai di-acc, saya akan gembosi semua partai yang mendukung (alihfungsi lapangan Talangsari, katanya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di grup WhatsApp pewarta politik menyarankan kepada bupati agar mencari lokasi lain untuk BPN. “Melihat perkembangan suara masyarakat dan regulasi yang tidak memungkinkan mengalih fungsikan lapangan sesuai dengan aturan, kami minta pemkab mencari solusi lain atau tempat lain yang lebih banyak manfaatnya untuk perkantoran, kata Halim.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi satu suara dengan Halim. “Menurut saya pribadi, ini tidak bisa ditindaklanjuti karena kami tidak mungkin melanggar undang-undang. Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional menyebutkan lapangan tidak bisa dialihfungsikan tanpa persetujuan menteri, katanya.

“Ada sebagian usulan untuk kantor BPN mungkin bisa pindah ke eks stasiun pengisian BBM Sukorejo, karena di sana lebih strategis. Tapi tentu ini melalui proses dan kajian serta aturan perundangan yang berlaku, kata Halim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Hendy Siswanto melayangkan surat permohonan kepada DPRD Jember, Jawa Timur, agar melepaskan lapangan Talangsari untuk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lapangan Talangsari adalah lapangan sepak bola di kawasan Talangsari, Kecamatan Kaliwates. “Surat sudah masuk, namun belum sempat saya disposisi ke Sekretariat DPRD Jember, karena harus ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan di Surabaya, kata Itqon, Sabtu (21/5/2022).

Surat bupati itu diawali surat dari BPN ke bupati dengan tembusan ke DPRD Jember pada Oktober 2021. “Mereka minta hibah lahan untuk kantor. Selasa kemarin surat dari bupati sampai ke meja saya menindaklanjuti surat dari BPN, kata Itqon.

Itqon menilai surat permohonan bupati itu tak perlu direspons reaktif. “Semua berhak mengajukan hibah tanah atau bangunan kepada pemerintah daerah. Catatannya: harus ada persetujuan dari DPRD Jember. Jangankan lembaga vertikal seperti BPN, ormas juga boleh. Pertanyaannya kemudian bagaimana persetujuan DPRD Jember? katanya.

Itqon mencermati dinamika yang ada di masyarakat. “Kabar baiknya telah terjadi diskusi terbuka di ranah publik soal ini. Hikmahnya ini sangat mendewasakan publik Jember. Saya bangga masyarakat Jember sangat peduli terhadap aset daerahnya, katanya.

Pimpinan DPRD Jember akan segera melakukan rapat untuk membahas surat tersebut. Itqon berjanji mencermati dinamika di masyarakat dan mematuhi perundang-undangan selurus-lurusnya untuk menyikapi permohonan bupati tersebut. [wir/suf]


https://beritajatim.com/peristiwa/warga-demo-tolak-lapangan-talangsari-dihibahkan-ke-bpn-jember/

Sumber: https://beritajatim.com/peristiwa/warga-demo-tolak-lapangan-talangsari-dihibahkan-ke-bpn-jember/
Tokoh



Graph

Extracted

persons Hendy Siswanto,
companies ADA, Google, WhatsApp,
ministries BPK, DPRD, Kemenpora,
places JAWA TIMUR,
cities Jember, Surabaya,