Aturan Baru Kemendagri : Nama Minimal Dua Kata dan Tidak Bermakna Negatif

  • 22 Mei 2022 22:24:52
  • Views: 12

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Peraturan Mendagri tersebut terdiri atas sembilan pasal dan ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, disebutkan dalam pasal 4 ayat 2, di mana harus memenuhi unsur-unsur berikut.

 (a) mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; (b) jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua, tulis Pasal 4 ayat 2.

Editor : Faieq Hidayat

Bagikan Artikel:




https://www.inews.id/news/nasional/aturan-baru-kemendagri-nama-minimal-dua-kata-dan-tidak-bermakna-negatif

Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/aturan-baru-kemendagri-nama-minimal-dua-kata-dan-tidak-bermakna-negatif
Tokoh

Graph

Extracted

companies Facebook, WhatsApp,
ministries Kemendagri,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
musicclubs APRIL,