LBH Sebut Polda Sulsel Mengesampingkan Keterangan Korban Rudapaksa

  • 22 Mei 2022 18:10:54
  • Views: 15

Makassar: Polda Sulawesi Selatan kembali menghentikan kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makasar menilai pihak kepolisian mengabaikan keterangan dari korban.
 
Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir, mengatakan pihaknya menyesalkan penghentian penyelidikan tersebut dan polisi disebut mengesampingkan keterangan para anak korban yang secara konsisten sejak 2019. Apalagi keterangan itu saling bersaksi satu sama lain terkait peristiwa kekerasan seksual yang dialami.
 
Dalam penanganan kasus anak korban kekerasan, pemeriksaan semestinya berangkat dari keterangan anak sebagai yang mengalami peristiwa. Untuk itu keterangan anak semestinya didudukkan sebagai bukti yang paling utama, kata Haedir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 22 Mei 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Polisi Minta Bantuan Masyarakat Buru Pemerkosa Anak Kandung
 
Dia mengatakan dalam proses penyelidikan akses informasi penanganan perkara yang minim berdampak pada tidak adanya ruang bagi pihak korban untuk terlibat dan memantau proses dan pembiaran laporan atau penanganan yang berlarut-larut oleh Kepolisian hingga sampai pada gelar perkara.
 
Menurutnya pemberitahuan gelar perkara juga secara tiba-tiba serta dalam prosesnya penyidik juga tidak membuka dan menjelaskan tiap bukti yang diperoleh dari penyelidikan sehingga pihak-pihak yang hadir tidak dapat secara utuh memberikan masukan terhadap hasil penyelidikan.
 
Catatan-catatan tersebut menunjukkan penanganan perkara oleh kepolisian masih mengesampingkan kepentingan pihak korban, jelasnya.
 
Padahal kata Tim Kuasa Hukum korban pada kasus tersebut bukti permulaan terpenuhi untuk menyatakan ditemukannya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana pencabulan atau persetubuhan pada anak.
 
Sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang merupakan tahap awal sebagai proses penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan
penyidikan.
 
Kepolisian kembali terburu-buru menghentikan penyelidikan tanpa mencoba mendalami bukti-bukti yang diperoleh dan memaksimalkan upaya
di tingkat penyidikan termasuk melibatkan ahli yang dapat membantu membuat terang perkara, jelasnya.
 
Haedir juga menyatakan, sebagai tahap awal dari serangkaian proses dalam sistem peradilan pidana, tidak ditemukannya peristiwa yang diduga tindak pidana dalam penyelidikan menurut penyidik, tidak berarti tindak pidana tidak terjadi atau secara hukum tidak terbukti.
 
Sejak awal kasus ini bergulir kami senantiasa menempuh upaya yang berorientasi pada kepentingan dan perlindungan anak korban. Kami akan tetap pada prinsip yang sama dan berada di pihak korban dalam upaya mencari keadilan, ungkapnya.
 
Sebelumnya kasus ayah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak kandungnya dan sempat viral di media sosial kembali dihentikan oleh pihak kepolisian. Pemberhentian itu setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
 
Dalam gelar perkara yang dilakukan pada Jumat 20 Mei 2022 lalu di Mapolda Sulawesi Selatan bersama Kompolnas, Bareskrim, KPPA, Apsifor itu, pihak kepolisian menegaskan tidak ditemukan adanya bukti kuat perbuatan melawan hukum.
 

(DEN)


https://www.medcom.id/nasional/daerah/aNrvPlaN-lbh-sebut-polda-sulsel-mengesampingkan-keterangan-korban-rudapaksa

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/daerah/aNrvPlaN-lbh-sebut-polda-sulsel-mengesampingkan-keterangan-korban-rudapaksa
Tokoh



Graph

Extracted

persons Muhammad,
ministries Kompolnas, Polda Sulsel, Polisi,
places SULAWESI SELATAN,
cities Makasar,
cases kekerasan seksual, pelecehan seksual,