Kejagung Klarifikasi soal Larangan Terdakwa Pakai Atribut Agama di Sidang

  • 22 Mei 2022 16:24:57
  • Views: 6

RILISID, Jakarta — Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.

Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun berencana akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.

Namun, Kejagung hari ini mengklarifikasi larangan penggunaan atribut agama di persidangan yang menimbulkan polemik dalam beberapa hari terakhir. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, kewajiban menghadirkan Terdakwa di persidangan adalah Penuntut Umum.

2. Penggunaan pakaian yang sopan di depan persidangan diatur dalam tata cara persidangan masing-masing Pengadilan Negeri setempat.

3. Bahwa imbauan yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI di beberapa kesempatan terkait dengan penggunaan pakaian dengan atribut keagaaman tertentu hanya bersifat penertiban internal Kejaksaan sehingga Petugas Tahanan dan Jaksa yang menjalani sidang tidak menyalahartikan pakaian yang sopan tersebut dengan menggunakan atribut keagamaan.

4. Sampai saat ini, Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan kebijakan khusus mengenai hal tersebut.

Dengan penjelasan ini, diharapkan agar tidak lagi menjadi polemik terkait dengan penggunaan pakaian terdakwa di persidangan, ujar Ketut. (*)

Editor : Segan Simanjuntak


https://rilis.id/Nasional/Berita/Kejagung-Klarifikasi-soal-Larangan-Terdakwa-Pakai-Atribut-Agama-di-Sidang-V4f8lrn

Sumber: https://rilis.id/Nasional/Berita/Kejagung-Klarifikasi-soal-Larangan-Terdakwa-Pakai-Atribut-Agama-di-Sidang-V4f8lrn
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Jaksa Agung, Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,