Komisi III DPR Bakal Rapatkan Polemik Larangan Atribut Keagamaan di Persidangan

  • 22 Mei 2022 16:05:19
  • Views: 16

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI bakal merapatkan aturan pelarangan terdakwa mengenakan atribut keagamaan dalam persidangan oleh Kejaksaan Agung. Komisi yang membidangi soal hukum ini bakal merapatkan polemik ini secara internal terlebih dahulu. 

Kalau untuk membahas (bersama Kejaksaan Agung) tidak, tapi dalam rapat Komisi III bakal kami bahas, ujar Anggota Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa saat dihubungi Tempo, Ahad, 22 Mei 2022. 

Desmond menerangkan, aturan soal atribut hingga pakaian yang dikenakan oleh para terdakwa saat persidangan, diatur oleh Mahkamah Agung atau Ketua Pengadilan. Soal pakaian, menurut Desmond, bukan ranah dari pihak Kejaksaan Agung.

Seharusnya Jaksa Agung (tak ikut campur) di urusan pribadi orang, mau dia alim atau urakan, enggak. Yang penting proses penuntutanya udah benar, enggak? Kewenangan mengatur hal di luar peradilan kan nggak ada dalam Undang-Undang Kejaksaan,, kata Desmond. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan pelarangan penggunaan atribut keagamaan hanya diberlakukan sebagai kepentingan penuntut umum secara internal ketika membawa terdakwa ke depan persidangan. Hal ini menanggapi polemik penggunaan atribut keagamaan oleh terdakwa di persidangan.

Perlu dicatat, kami tidak melarang mereka yang sudah terbiasa menggunakan, misalnya dia sudah menggunakan jilbab, dia sudah biasa pakai peci. Kita tidak melarang itu, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang dihubungi Tempo, Sabtu, 21 Mei 2022.

Ketut Sumedana mengatakan yang tidak benarkan Jaksa Agung kepada penuntut umum atau pegawai Kejaksaan yang menghadirkan terdakwa di persidangan, terdakwa dipakaikan atribut keagamaan tertentu, seperti peci, jilbab atau jubbah. “Itu yang kita larang. Jangan sampai dibikin-bikin, gitu loh, kata Ketut.

M JULNIS FIRMANSYAH 

Baca: Jaksa Agung Atur Penggunaan Atribut Keagamaan, Ini Kata Sekjen MUI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini


https://nasional.tempo.co/read/1593996/komisi-iii-dpr-bakal-rapatkan-polemik-larangan-atribut-keagamaan-di-persidangan

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1593996/komisi-iii-dpr-bakal-rapatkan-polemik-larangan-atribut-keagamaan-di-persidangan
Tokoh





Graph

Extracted

persons Desmond Junaidi Mahesa, Ketut Sumedana,
companies ADA, Google,
ministries DPR RI, Jaksa Agung, Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, MA,
institutions MUI,
places DKI Jakarta,
cities Senayan,