Pergub Era Anies yang Menganulir Pergub Ahok: Reklamasi hingga Masa Jabatan RT/RW

  • 22 Mei 2022 15:25:42
  • Views: 8

Pergub anies baswedan. ©2021 Merdeka.com/antara

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Dalam Pergub ini, masa jabatan pengurus RT/RW menjadi lima tahun yang semula hanya tiga tahun.

Pergub yang ditandatangani oleh Anies pada 28 April lalu menganulir Pergub sebelumnya Nomor 171 Tahun 2016 yang diterbitkan oleh Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

taboola

Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah, demikian bunyi Pergub Pasal 28, yang dikutip pada Minggu (22/5).

2 dari 3 halaman

Pembangunan Kampung Akuarium

Pergub ini bukanlah langkah pertama Anies yang menganulir kebijakan peninggalan Basuki Tjahaja Purnama. Sejak Anies menjabat pada Oktober 2017, terdapat kebijakan melalui Pergub, yang intinya mengubah kebijakan di pemerintahan Ahok.

Anies sebelumnya juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana Melalui Konversi oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang, sebagai landasan untuk membangun rumah susun di Kampung Akuarium, Jakarta Utara.

Di era Ahok, hunian di kampung tersebut ditertibkan lantaran ingin mengembalikan fungsi lahan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) RDTR dan masuk dalam zona merah.

3 dari 3 halaman

Reklamasi

Sejak masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2017, Anies yang saag itu berpasangan dengan Sandiaga Uno memastikan akan menghentikan reklamasi pantai utara. Saat itu, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Ahok, gencar melakukan reklamasi.

Ahok mengatakan terdapat keuntungan yang akan didapat dari pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Menurut Ahok, seluruh sertifikat pulau reklamasi atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Namun, Anies menghentikan proyek reklamasi dengan berkirim surat surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) mengenai penghentian sementara dan pembatalan semua Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga di semua pulau reklamasi C, D dan G. Namun, tak semua usaha Anies menghentikan reklamasi berhasil.

Anies kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Kita dan Pantai Maju. Landasan hukum ini sebagai bentuk pemanfaatan pulau yang telah dibangun sebelum Pergub Nomor 30 terbit.

Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya, Peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu, jelas Anies perihal alasan tak segera mencabut Pergub di era pemerintahan Ahok. [gil]

Baca juga:
Anies Cabut Pergub Era Ahok, Jabatan Pengurus RT/RW Diperpanjang jadi 5 Tahun
Anies Cabut Pergub Era Ahok, Jabatan Pengurus RT/RW Diperpanjang jadi 5 Tahun
Gandeng Oxford, TransJakarta Siapkan Bus Listrik 100% pada 2030
Selain Ridwan Kamil, PAN Akui Dekat dengan Anies dan Ganjar
PKS Buka Opsi Usung Anies, Ganjar, Sandiaga dan Prabowo di Pilpres 2024
Anies Baswedan Beri Kuliah Umum di Oxford: Usai Lulus Jangan Buru-Buru Pulang ke RI


https://www.merdeka.com/jakarta/pergub-era-anies-yang-menganulir-pergub-ahok-reklamasi-hingga-masa-jabatan-rtrw.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/jakarta/pergub-era-anies-yang-menganulir-pergub-ahok-reklamasi-hingga-masa-jabatan-rtrw.html
Tokoh











Graph

Extracted

persons Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama, Prabowo, Ridwan Kamil, Sandiaga Uno,
companies ADA,
ministries Pemprov DKI Jakarta,
bumns TransJakarta,
institutions Oxford,
parties PAN, PKS,
topics Listrik, Pilpres 2024,
places DKI Jakarta,
cases zona merah,
musicclubs APRIL,