Pelaku Penggelapan Rugikan Pabrik Kerupuk Rp 3 M Terancam 4 Tahun Bui

  • 22 Mei 2022 14:24:54
  • Views: 4

Jakarta -

Pelaku dan penadah aksi penggelapan kerupuk yang merugikan PT Tanindo Prima Multi hingga Rp 3 miliar terancam hukuman penjara empat tahun lamanya. Saat ini para tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan pelaku penggelapan seorang staf gedung berinisial YS serta dua supir berinisial SM dan UW dijerat pasal 372 atau 374 KUHP. Sementara dua penadah yang berinisial SH dan AY dijerat pasal 480 KUHP.

Kelimanya terancam hukuman 4 tahun penjara, ujar Zamrul saat dihubungi, Minggu (22/5/2022).

Zamrul menyebut berkas kasus kelimanya dinyatakan sudah lengkap atau P21. Dia mengungkapkan saat ini kelimanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kemarin sudah lengkap berkasnya langsung dilimpah ke JPU. Sudah P21, tambahnya.

Adapun bunyi Pasal 372 KUHP sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Selanjutnya, bunyi Pasal 374 KUHP sebagai berikut:

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, bunyi Pasal 480 yang dijerat untuk para penadah sebagai berikut:
Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima
hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Simak selengkapnya di halaman berikut.

Simak juga 'Saat Gelapkan 500 Kg Sawit, Pekerja di Labusel Sumut Dibakar Majikan!':

[Gambas:Video 20detik]


https://news.detik.com/berita/d-6089687/pelaku-penggelapan-rugikan-pabrik-kerupuk-rp-3-m-terancam-4-tahun-bui

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6089687/pelaku-penggelapan-rugikan-pabrik-kerupuk-rp-3-m-terancam-4-tahun-bui
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Kejaksaan,
places BANTEN, DKI Jakarta, JAWA TENGAH, rupiah, Sumatera Utara,
cities Pekalongan, Tangerang,