Pakai Pelat Nomor Putih di Aceh Justru Kena Tilang, Kok Bisa?

  • 22 Mei 2022 14:03:19
  • Views: 5

TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan pelat nomor putih untuk kendaraan bermotor dikabarkan bakal diterapkan pada 1 Juni 2022. Nantinya penerapan ini tidak dilakukan serempak se-Indonesia, atau dengan kata lain bakal diterapkan secara bertahap.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin. Dirinya menjelaskan bahwa kendaraan yang pelat hitamnya belum habis masa berlakunya, maka tidak perlu melakukan penggantian pelat nomor putih.

Alasan penggantian pelat tidak serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), kata Taslim, dikutip Tempo.co dari situs resmi NTMC Polri, Minggu, 22 Mei 2022.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) STNK Subditregident Ditlantas Polda Aceh Kompol Handoko Suseno menerangkan bahwa penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih belum berlaku di Aceh. Kepolisian setempat sejauh ini masih belum mendapatkan keputusan resmi dari Korlantas Polri.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa pihak kepolisian justru bakal melakukan penilangan bagi para pengendara yang menggunakan pelat nomor putih sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menunggu arahan pemerintah terlebih dahulu.

Pak Dir (Dirlantas Polda Aceh) bilang, kalau ada yang menggunakan pelat putih, harus dilakukan penilangan, karena samsat belum mengeluarkan pelat putih, ujar dia masih dikutip dari laporan yang sama.

Saat ini Polda Aceh memastikan bakal menggelar sosialisasi terkait penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih agar tidak terjadi simpang siur informasi. Itu akan mereka lakukan jika sudah mendapatkan keputusan resmi dari Polri.

Pelat nomor putih itu menggunakan bahan yang berbeda dari pelat hitam. Jika sudah didistribusikan bahannya, dan Polri sudah menetapkan, maka akan kami sosialisasikan ke masyarakat sesuai pedoman perintah pelaksanaan, tutup dia.

Baca:

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.


https://otomotif.tempo.co/read/1593947/pakai-pelat-nomor-putih-di-aceh-justru-kena-tilang-kok-bisa

Sumber: https://otomotif.tempo.co/read/1593947/pakai-pelat-nomor-putih-di-aceh-justru-kena-tilang-kok-bisa
Tokoh



Graph

Extracted

persons Handoko,
companies ADA,
ministries Polisi,
nations Indonesia,
places Aceh, DKI Jakarta,