Tukang Reparasi Terpal Nyambi Jualan Sabu

  • 22 Mei 2022 09:13:49
  • Views: 6

Tukang Reparasi Terpal Nyambi Jualan Sabu

Surabaya (beritajatim.com) – KZ (40) warga Jalan Ketintang ditangkap Unit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya, Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 10.WIB. Penangkapan dilakukan karena KZ memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangannya, polisi mengamankan 37 poket sabu siap edar.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan terhadap tukang reparasi terpal tersebut bermula ketika anggotanya menerima informasi aduan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di rumahnya. Anggota yang mendengar informasi tersebut lantas melakukan pendalaman dan penyelidikan.

“Dari penyelidikan dan ditemui adanya dugaan tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu. Anggota langsung melakukan penggeledahan. Namun dia (KZ) sempat menolak dan menyatakan informasi tersebut tidak benar, ujar Daniel, Minggu (22/05/2022).

Pihaknya yang mengantongi banyak informasi selama penyelidikan meyakini jika tersangka hanya berkilah. Anggota di lapangan pun tetap melakukan penggeledahan saat ia hendak berkunjung ke rumah temannya.

“Dari penggeledahan tersebut, anggota kami menemukan barang bukti 2 poket sabu dan uang tunai Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celananya, imbuh Daniel.

Melalui barang bukti tersebut, Daniel mengungkapkan pihaknya melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan ditemukan barang bukti lain. Di antaranya, 35 poket sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 pak plastik klip yang disimpan dalam kotak makan yang diakui titipan dari PLN (DPO).

“Tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah titipan dari PLN, yang diambil di depan SPBU daerah Krian Sidoarjo, Minggu (17/4/2022) untuk diedarkan, beber Daniel.

Disinggung PLN yang disebut tersangka selaku penyuplai barang, Daniel menegaskan pihaknya masih melakukan pengejaran. Identitasnya sudah kami kantongi, dan kami masih melakukan pengejaran, pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 15 tahun penjara. [ang/but]


https://beritajatim.com/hukum-kriminal/tukang-reparasi-terpal-nyambi-jualan-sabu/

Sumber: https://beritajatim.com/hukum-kriminal/tukang-reparasi-terpal-nyambi-jualan-sabu/
Tokoh

Graph

Extracted

companies Google,
ministries Polisi,
bumns PLN,
fasums SPBU,
products Narkotika, sabu,
places JAWA TIMUR,
cities Sidoarjo, Surabaya,
cases Narkoba,