Tidak akan ada artinya permendikbud, pergub mengenai juklak atau juknis PPDB jika para pihak, mulai dari penyelenggara, pimpinan lembaga, aparat penegak hukum, penggerak dan penggiat organisasi masyarakat, serta media massa, tidak memiliki komitmen untuk bersama-sama menjaga dan mengawal PPDB agar terbebas dari intervensi, intimidasi, atau upaya-upaya lain yang dapat merusak kemurnian PPDB itu sendiri, ujar Dedy dalam keterangan resmi, Sabtu, 21 Mei 2022.
Selain intervensi dan intimidasi, permasalahan kerap merusak PPDB, yakni sistem PPDB yang mencakup aplikasi, server, jaringan, dan lain sebagainya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ada juga temuan kita, yakni pada desain regulasi, dukungan anggaran, peningkatan kompetensi SDM yang minim, mekanisme layanan dan tindak lanjut laporan atau pengaduan yang lemah. Itu semua permasalahan yang kerap terjadi, jelasnya.
Dedy menuturkan pihak yang paling dirugikan dari rusaknya integritas PPDB adalah siswa. Akibat dari banyaknya upaya yang pada akhirnya mencederai proses PPDB.
Siswa tidak dapat memperoleh layanan pendidikan yang optimal karena sekolah gagal memenuhi SPM (standar pelayanan minimal) pendidikan. Baik itu aspek moral hingga unsur lainnya di satuan pendidikan, katanya.
Baca: Pemprov DKI Jakarta Mulai Buka Posko PPDB 2022
Bahkan, Dedy menjelaskan, pihaknya pernah menerima keluhan dari sekolah-sekolah swasta terkait proses PPDB di sekolah negeri.
Seharusnya dinas pendidikan setempat juga perlu mengajak diskusi dan berkolaborasi dengan sekolah-sekolah swasta yang ada, ucap dia.
Dalam jangka panjang dan lebih luas, ungkap Dedy, persoalan PPDB akan terus menjadi ancaman laten bagi kualitas pendidikan di Banten. Sementara itu, masih banyak permasalahan pendidikan di Banten yang masih perlu diatasi bersama.
Kuncinya, mulai dari sekarang, semua pihak menahan diri dan bersama-sama menjaga PPDB demi memperkuat bagian ikhtiar memajukan pendidikan di negeri para ulama dan santri ini, jelasnya.
(NUR)