Keterlambatan Penerbangan, 5 Pelanggan Laporkan Sriwijaya Air ke BPKN

  • 21 Mei 2022 18:04:35
  • Views: 16

TEMPO.CO, Jakarta -Lima orang melaporkan kejadian keterlambatan penerbangan saat menggunakan jasa transportasi angkutan udara maskapai Sriwijaya Air kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) di Jakarta, Selasa 17 Mei 2022.

Penundaan jadwal yang dilaporkan merupakan keberangkatan dari Bandara Internasional Pattimura menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Kuasa Hukum Pelapor, Fahmi Namakule mengatakan pihak terlapor maskapai penerbangan Sriwijaya Air sebagai pelaku usaha harus bertanggung jawab secara penuh terhadap kerugian yang dialami pelanggannya. 

Pihak Pelapor diterima langsung oleh Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok dan Wakil Ketua Komisi Advokasi BPKN Andi Muhammad Rusdi.

Menurut Fahmi, PT. Sriwijaya Air telah melakukan pembatalan penundaan penerbangan secara sepihak yang terjadi berulang kali mulai dari bandara asal, Bandara Internasional Pattimura Ambon, sampai ke bandara transit, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

“Tanpa meminta persetujuan dan memberikan fasilitas yang memadai bagi kliennya, ujarnya.

Insiden keterlambatan penerbangan tersebut, kata Fahmi, telah membuat pelapor mengalami kerugian baik secara materil maupun immateril. 

Adapun laporan yang telah diterima tertanggal 17 Mei 2022, dalam laporan tersebut PT. Sriwijaya Air menjadi pihak terlapor, perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan pasal Pasal 2 ayat e, Pasal 9 ayat a, Pasal 10 ayat a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Fahmi mengatakan, tindakan yang lakukan oleh Sriwijaya Air juga diduga melanggar pasal 18 ayat 1 huruf g, ayat 3, pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Menurut Fahmi pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti ke BPKN, antara lain e-tiket, boarding pass sampai dengan bukti pembatalan jadwal penerbangan secara sepihak.

Menindaklanjuti laporan pengaduan, kata Fahmi, pihak BKPN akan memeriksa dan mengadvokasi serta memanggil dan mengagendakan pertemuan langsung dengan Direktur Utama PT Sriwijaya Air. 

“Kami berharap PT Sriwijaya Air dapat menghadiri dan memberikan pertanggungjawaban dalam agenda mediasi yang akan dilaksanakan pekan depan di kantor BPKN, tutur Fahmi.

Saat diminta konfirmasi oleh Tempo, Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Irwin Jauwena mempersilakan untuk menghubungi manajemen Sriwijaya Air. Kemudian Tempo menghubungi humas Sriwijaya Air, tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.

Baca Juga: Sriwijaya Air Catat Lonjakan Penumpang 25 Persen saat Arus Balik Lebaran

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini


https://bisnis.tempo.co/read/1593738/keterlambatan-penerbangan-5-pelanggan-laporkan-sriwijaya-air-ke-bpkn

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1593738/keterlambatan-penerbangan-5-pelanggan-laporkan-sriwijaya-air-ke-bpkn
Tokoh





Graph