Sidang Lanjutan Atet Handiyana, Saksi Sebut Tak Ada Penyekapan dan Kekerasan

  • 21 Mei 2022 16:46:45
  • Views: 7

JAKARTA - Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyekapan mantan Direktur Utama PT Indocertes Atet Handiyana Juliandri Sihombing di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Rizky Gunturida dan Oditur Letkol Chk Upen Jaya Supena, saksi-saksi menegaskan tidak ada kekerasan terhadap Atet. Adapun keempat saksi merupakan warga sipil, yakni J, E, W, dan Y.

J mengatakan, pada 25 Agustus 2021 ia datang ke kantor PT Indocertes untuk mendampingi Mayor H mengklarifikasi kepada Atet terkait informasi pencatutan nama beberapa pejabat TNI AD. Atet disebut memberikan sejumlah uang yang diambil dari perusahaan kepada pejabat TNI AD dan sekjen Kementerian Pertahanan.

Pertemuan untuk klarifikasi dilaksanakan di ruang kerja Atet. Saat itu, di ruangan tersebut ada Mayor H, saksi J, dan terdakwa Lettu HS. Sebelum klarifikasi, kata saksi J, Mayor H mengamankan sepucuk pistol berikut amunisi dari Atet.

Baca juga: Sidang Kasus Penyekapan, Atet Handiyana Diduga Catut Nama Mbak Tutut dan Prabowo

“Atet menyerahkan pistol ke Mayor H. Amunisi diserahkan ke terdakwa, kata saksi J.

Di awal pertemuan, Atet tidak mengakui informasi perihal pemberian uang kepada beberapa pejabat TNI AD dan Sekjen Kemenhan. Tak lama kemudian, KS, pemilik PT Indocertes masuk ke ruang kerja Atet.

Baca juga: Barang Bukti Pidana Militer Dimusnahkan, Ada Ganja hingga Senjata Api

Saat itu KS menyampaikan bahwa dirinya sudah mengkonfirmasi ke Mabes TNI AD dan mendapatkan informasi bahwa petinggi TNI AD tidak pernah berhubungan dengan Atet sehingga tidak ada pemberian uang.

“Kemudian Atet mengakui (tidak ada pemberian uang ke pejabat TNI AD), ujar saksi J.

Hakim anggota Kapten Chk Nurdin Rukka bertanya kepada saksi J, apakah ada pemukulan saat itu?

“Tidak ada pemukulan saat klarifikasi, tegas saksi J.

Dia juga memastikan tidak ada desakan kepada Atet. Menurut J, pengakuan Atet keluar diduga karena KS menyampaikan bahwa ia sudah mengecek ke Mabes TNI AD apakah ada yang berhubungan dengan Atet atau tidak.

Selesai di kantor PT Indocertes, Atet bersama istri menginap di salah satu hotel di Depok. Saksi E mengaku sempat menemui Atet di kamarnya untuk bertanya siapa di balik pencatutan nama sejumlah pejabat TNI AD.

Baca juga: Pentagon Akan Lanjutkan Persidangan Tersangka Bom Bali

“Atet jawab, nanti abang tahu sendiri, kata saksi E.

Saksi E juga menjelaskan bagaimana kondisi Atet saat itu. “Ya senang-senang saja. Saya lihat di situ banyak makanan, ujarnya.

Sedangkan saksi W yang merupakan karyawan bagian keuangan PT Indocertes menegaskan bahwa total uang perusahaan yang Atet minta sebesar Rp77 miliar. Dia pun memiliki dokumentasi pengeluaran uang tersebut.

Lalu uang inilah yang diklaim oleh Atet untuk diberikan kepada pejabat TNI AD serta Sekjen Kemenhan.

Baca juga: Keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dinilai Memperkuat Kejagung

Pada persidangan dihadirkan juga saksi Y. Dia merupakan karyawan PT Indocertes yang mengurus kamar dan kebutuhan makan minum Atet selama menginap di hotel. Atet merupakan atasan Saksi Y di perusahaan alutsista tersebut. Saksi Y menyebut bahwa Atet menginap selama tiga hari.

Dia menegaskan, penginapan selama tiga hari tidak disiapkan sejak awal, tapi diperpanjang setiap hari sesuai kebutuhan Atet. Dia mengaku tidak bisa menilai raut wajah Atet selama menginap, karena setiap Y menanyakan kebutuhan makan minum, Atet hanya membuka sedikit pintu kamar.

Penasihat hukum terdakwa, Letkol Chk Heru Purnomo, menilai tuduhan penyekapan terhadap Atet sangat janggal. Sebab, selama menginap di hotel Atet tetap menggunakan telepon genggam. Logikanya, Atet bisa menghubungi siapapun untuk meminta pertolongan.

Di tempat lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan Atet sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan terkait pencucian uang. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor: Sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2021.

Atet merupakan warga yang berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat. Ia juga dikenal sebagai CEO Persikad 1999, klub sepakbola di Depok. Kegiatan Atet sebagai petinggi klub terlihat di akun-akun media sosial klub tersebut, salah satunya akun Instagram @persikad1999.

Selain itu, Atet diberitakan akan mencalonkan diri di Pemilihan Wali Kota Banjar, Jawa Barat, di Pilkada Serentak 2024 mendatang. Sejumlah baliho pencalonan Atet ini sempat terpasang di beberapa sudut Kota Banjar.


https://nasional.okezone.com/read/2022/05/21/337/2597954/sidang-lanjutan-atet-handiyana-saksi-sebut-tak-ada-penyekapan-dan-kekerasan?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/05/21/337/2597954/sidang-lanjutan-atet-handiyana-saksi-sebut-tak-ada-penyekapan-dan-kekerasan?page=1
Tokoh







Graph

Extracted

persons Heru Purnomo, Prabowo, Siti Hardijanti Rukmana,
companies ADA, Instagram,
ministries Jaksa Agung, Kejagung, Polda Metro Jaya, TNI, TNI AD,
organizations API,
topics alutsista,
events Pilkada Serentak,
products Ganja,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, KALIMANTAN SELATAN,
cities Banjar, Cakung, Depok,