Pengamat Bicara soal Pemekaran Papua: Bawa Perubahan-Kemajuan Fisik

  • 21 Mei 2022 15:25:31
  • Views: 12

Jakarta -

Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran Papua dinilai demi mengakselerasi pembangunan sekaligus memperluas jangkauan pelayanan birokrasi pemerintahan. Meski begitu pengamat politik lokal Papua Frans Maniagasi menegaskan harus ada ruang akselerasi bagi nilai rasionalitas Orang Asli Papua (OAP) untuk memahami nilai-nilainya sendiri.

Dengan demikian, pemekaran wilayah tidak mencabut OAP dari nilai-nilai dan akar budayanya. Pengalaman empiris menunjukkan, pemekaran wilayah selama ini membawa perubahan yang signifikan terhadap kemajuan fisik, ujar Frans dalam keterangannya, Sabtu (21/5/2022).

Menurut mantan Anggota Tim Asistensi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua tahun 2001 ini, pemekaran tidak sekadar fokus pada percepatan pembangunan dan memperpendek birokrasi pemerintahan, tapi juga berfungsi memunculkan sinergitas terhadap eksistensi dan keberlanjutan dari paradigma nilai lokal.

Pemekaran tak memandang nilai lokal sebagai anti pemekaran dan perubahan atau resistensi terhadap pembangunan, imbuhnya.

Frans menjelaskan pemekaran Papua bukan hanya menjadi rencana di atas kertas, tapi akan direalisasikan. Sebab, secara yuridis pasal 76 ayat 1, 2, dan 3 UU No 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua melegitimasi pemekaran dapat dilakukan.

Mekanismenya dapat dilakukan bottom-up dan top down hal ini dapat ditunjukkan pada ayat (1) pemekaran provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPR setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi dan perkembangan pada masa yang akan datang, tuturnya.

Lalu, lanjut Frans, Ayat (2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

Sementara di Ayat (3), Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah, ungkapnya.

Frans menegaskan ayat-ayat di atas merefleksikan negara melakukan pemekaran provinsi lantaran beberapa argumentasi. Salah satunya, alasan ideologis sebagai ekses warisan sejarah integrasi Papua (1963) menyusul Pepera (1969) dan diperparah oleh berbagai pelanggaran HAM yang tak pernah tuntas diselesaikan.

Perspektif itu, sambung Frans, yang paling dominan adalah developmentalis yang melatarbelakangi perubahan pasal 76 ayat ( 1, 2, dan 3) mendominasi argumentasi Pemerintah dengan alasan pembangunan dan administratif pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat menjadi basis logikanya yang menginginkan 'percepatan' pemekaran provinsi-provinsi di Papua.

Oleh karena itu ayat (2) menjadikan patokan pemekaran wilayah Papua untuk kepentingan strategi nasional untuk mengurai berbagai persoalan dan konflik di Papua berkenaan dengan percepatan pembangunan kesejahteraan (Inpres No 9/2020) dan dikokohkan dengan perubahan UU 21/2001 menjadi UU No 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua, pungkasnya.

(prf/ega)

https://news.detik.com/berita/d-6088496/pengamat-bicara-soal-pemekaran-papua-bawa-perubahan-kemajuan-fisik

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6088496/pengamat-bicara-soal-pemekaran-papua-bawa-perubahan-kemajuan-fisik
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries DPR RI,
topics Pelanggaran HAM,
places DKI Jakarta, PAPUA,
cases HAM,