Korban Dugaan Investasi Bodong Ngaku Rugi Rp 230 M Melapor ke Bareskrim

  • 21 Mei 2022 15:24:08
  • Views: 11

Jakarta -

Korban dugaan investasi bodong melaporkan PT Digital Asset Development Indonesia (DADI) ke Bareskrim Polri. Sebanyak kurang lebih 700 orang mengaku rugi mencapai Rp 230 miliar.

Kalau (kerugian) dari kita kurang lebih hampir Rp 200-230 miliar. Karena kan janji ini ibaratnya kalau dikalkulasi contohnya beli Rp 10 juta dijanjikan Rp 25 juta, kan ada yang sampai nanam saham itu Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, kata kuasa hukum para korban, Sahid kepada wartawan, Sabtu (21/5/2022).

Laporan itu terdaftar pada nomor: STTL/139/V/2022/BARESKRIM, tanggal 20 Mei 2022. Adapun terlapor atas nama Didik Firmansah dkk, dengan dugaan melanggar pasal 372 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penipuan/perbuatan curang.

Sahid mengatakan korban-korban tersebut tersebar di beberapa wilayah Indonesia, dari Riau hingga Surabaya. Dia menyebut ada 7-8 ribu member yang terdaftar pada investasi ini.

Korban yang terkumpul itu karena bermacam-macam provinsi kan, itu 700 dari perwakilan. Ada di Natuna, Pulau Riau, ada di Jawa timur, Surabaya, Jember, Pasuruan, Madura. Jawa tengah, Semarang, Kalimantan juga. Karena kalau di total semua seluruh di Indonesia itu diestimasi 7.000 sampai 8.000 membernya, katanya.

Selanjutnya, Sahid mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti ke penyidik Bareskrim berupa flyer hingga brosur dari PT DADI. Dia menyebut villa hingga rumah sakit menjadi salah satu iming-iming asetnya.

Kalau buktinya (yang diserahkan) juga udah lengkap, pertama itu bukti flyer dan foto-foto seremonial, janji-janji semacam brosur. Dan iming-iming itu kan di situ muncul kayak setiap member itu yang terkumpul uangnya akan dibentuk usaha bermacam-macam usahanya, ada villa, hotel, resort, SPBU, rumah sakit, kafe dan macam-macam. Tapi faktanya nggak ada, katanya.

Dia menegaskan bahwa semua uang yang telah ditanamkan korbannya ke perusahaan investasi itu tidak ada sama sekali yang kembali ke tangan.

Nggak ada sama sekali (yang balik uangnya), justru yang dijanjikan mau diperdagangkan di saham malah kepentingan pribadi. Token itu masuk ke pasaran indodax, dijual ilegal lah, ujarnya.

(azh/idh)

https://news.detik.com/berita/d-6088517/korban-dugaan-investasi-bodong-ngaku-rugi-rp-230-m-melapor-ke-bareskrim

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6088517/korban-dugaan-investasi-bodong-ngaku-rugi-rp-230-m-melapor-ke-bareskrim
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Indodax,
ministries Bareskrim Polri,
fasums SPBU,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA TENGAH, JAWA TIMUR, KEPULAUAN RIAU, RIAU,
cities Jember, Madura, Pasuruan, Semarang, Surabaya,