Jadi Penghasil Tembakau Kualitas Terbaik, IHT RI Butuh Perlindungan Hukum

  • 21 Mei 2022 14:58:50
  • Views: 4

Liputan6.com, Jakarta Pelonggaran aktivitas kegiatan secara umum yang disampaikan pemerintah menjadi angin segar bagi industri untuk memulihkan diri dan menyiapkan sederet strategi. Termasuk industri hasil tembakau (IHT) untuk memulihkan diri dan bertumbuh pasca pandemi.

Stigma negatif sangat kental melekat pada tembakau. Padahal Indonesia adalah penghasil tembakau kualitas terbaik. Tembakau Deli, Tembakau Temanggung, Tembakau Jember, Madura, Lombok, membutuhkan perlindungan pemerintah dan kepastian hukum yang memayungi mulai dari hulu hingga hilir, ujar Sekretaris Jenderal AMTI, Hananto Wibisono dalam momentum Halal Bihalal AMTI Bersama Media, dikutip Sabtu (21/5/2022)

Menanggapi situasi dan kondisi ini, Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Ali Rido, yang hadir sebagai narasumber memaparkan bahwa negara tidak boleh sewenang-wenang dan wajib melindungi ekosistem pertembakauan.

Sebagai negara hukum menurutnya, pemerintah wajib menjunjung rasa keadilan dalam memberikan kesempatan kepada industri ini untuk bisa tumbuh dan berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.

Dalam menerbitkan regulasi terkait pertembakauan, stakeholder harus dilibatkan. Pemerintah dalam melakukan implementasi kebijakan harus benar-benar memenuhi rasa keadilan, tegas Ali Rido.

Lanjutnya, bahwa produk tembakau adalah produk legal yang dilindungi payung hukum, oleh karena itu, seluruh bagian dalam ekosistem pertembakauan mulai dari petani, pekerja, pabrikan hingga konsumen berhak mendapat perlakuan yang sama dengan ekosistem industei lainnya.

Ketika berbicara tentang hukum, dalam konteks produk tembakau,  saya mencatat ada 12 putusan MK, yang jelas menegaskan bahwa produk tembakau bukan produk yang dilarang untuk diperjualbelikan, kata Ali Rido.

Esensi legalitas produk tembakau sudah jelas. IHT telah kontribusi terhadap APBN, ada cukai hasil tembakau yang memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap penerimaan negara. Dan, secara jelas, mata rantai elemen IHT seluruhnya sebagai badan hukum telah membayar pajak. Maka, sudah sewajarnya IHT perlu mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan berimbang, ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikan cukai rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.


https://www.liputan6.com/bisnis/read/4967827/jadi-penghasil-tembakau-kualitas-terbaik-iht-ri-butuh-perlindungan-hukum

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4967827/jadi-penghasil-tembakau-kualitas-terbaik-iht-ri-butuh-perlindungan-hukum
Tokoh



Graph

Extracted

persons Sri Mulyani Indrawati,
companies ADA, WhatsApp,
ministries MK,
organizations AMTI,
institutions Universitas Trisakti,
topics APBN,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA TENGAH, JAWA TIMUR,
cities Jember, Lombok, Madura, Temanggung,
plants Tembakau,