Terjerat Kasus Suap Dana Insentif Daerah, Eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Segera Disidang

  • 21 Mei 2022 14:47:30
  • Views: 12

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti dalam kasus suap Dana Insentif Daerah (DID) kabupaten tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, tersangka Ni Putu dan barang bukti kini telah diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Tim Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti), kata Ali dikonfirmasi, Sabtu (21/5/2022).

Selain Ni Putu, tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja juga dilimpahkan berkas penyidikannya ke tim Jaksa KPK.

Baca Juga: Kasus Suap DID Kabupaten Tabanan, KPK Periksa 3 Mantan Anggota DPR RI Di Lapas Sukamiskin

Ali mengemukakan, penahanan tersangka Ni Putu dan I Dewa kini menjadi kewenangan tim Jaksa KPK. Mereka kembali ditahan selama 20 hari kedepan. Untuk Ni Putu ditahan di Rutan Polda Bali. Sedangkan, I Dewa ditahan di Rutan Polresta Denpasar Bali.

Selama penahanan, tim Jaksa akan menyusun surat dakwaan yang diberi tenggat waktu selama 14 hari. Untuk nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam waktu 14 hari kerja, tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor, imbuhnya

Untuk diketahui, kasus suap Tabanan Bali, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni, Mantan Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti;  I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW); dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Tahun 2017, Rifa Surya (RS).

Kasus ini berawal, ketika Ni Putu perintahkan I Dewa untuk mengurus proposal pengajuan DID Tabanan Bali ke pemerintah pusat. Hingga akhirnya, I Dewa bertemu dengan Yaya Poernomo eks pejabat Kementerian Keuangan dan Rifa Surya.

Baca Juga: Kasus Suap DID Kabupaten Tabanan, KPK Periksa Tiga Orang Saksi Di Lapas Sukamiskin

Hingga akhirnya Yaya Purnomo dan Rifa, menerima pengajuan I Dewa untuk membantu mengurus. Namun, dengan syarat I Dewa memberikan sejumlah uang untuk fee sebesar 2,5 persen dari pengajuan Dana Insentif Tabanan Bali.


https://www.suara.com/news/2022/05/21/142942/terjerat-kasus-suap-dana-insentif-daerah-eks-bupati-tabanan-bali-ni-putu-eka-segera-disidang

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/05/21/142942/terjerat-kasus-suap-dana-insentif-daerah-eks-bupati-tabanan-bali-ni-putu-eka-segera-disidang
Tokoh







Graph