Pengibaran Bendera LGBT oleh Kedubes Inggris Dinilai Tindakan Provokatif

  • 21 Mei 2022 14:24:30
  • Views: 3

Jakarta -

Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia mengibarkan bendera pelangi khas LGBT dalam arti membentuk dukungan. Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana menyebut hal tersebut merupakan tindakan provokatif.

Justru pengibaran bendera LGBT dipersepsi oleh sebagian besar publik Indonesia sebagai suatu tindakan provokatif, kata Hikmahanto kepada detikcom, Sabtu (21/5/2022).

Hikmahanto menganggap hal itu provokatif dikarenakan Kedubes Inggris tahu bahwa Indonesia sedang berupaya mengkriminalkan kegiatan LGBT. Menurutnya, tindakan itu tak sesuai dengan fungsi Pasal 3 ayat 1 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik.

Provokatif karena Kedubes Inggris tahu bahwa saat ini pemerintah dan rakyat Indonesia yang saat ini berupaya mengkriminalkan kegiatan LGBT dalam RUU KUHP, katanya.

Selanjutnya, Hikmahanto menyebut pengibaran bendera tersebut juga dinilai tak memiliki empati kepada pemerintah Indonesia. Hal itu dikarenakan bakal menimbulkan kemarahan masyarakat kepada pemerintah.

Terlebih lagi dengan pengibaran bendera LGBT Kedubes Inggris tidak sensitif dan berempati pada pemerintah Indonesia karena publik Indonesia akan menimpakan kemarahannya kepada pemerintahnya atas tindakan pengibaran bendera, ujarnya.

Sebagai tamu, tidak seharusnya Kedubes Inggris menambah beban yang harus dipikul oleh pemerintah Indonesia, tambahnya.

Lebih lanjut, Hikmahanto menyebutkan, secara hukum internasional, berdasarkan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1969, apa yang terjadi di area kedubes suatu negara tidak dapat dipermasalahkan atau diganggu gugat (inviolable) oleh negara penerima karena adanya kekebalan (immunity). Tapi seharusnya kedubes suatu negara harus menghormati nilai moral di negara penerima.

Namun, menurut saya, kedubes suatu negara harus menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di negara penerima sehingga tidak memunculkan masalah, katanya.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Inggris telah buka suara terkait pengibaran bendera pelangi khas LGBT itu. Ternyata pengibaran tersebut dalam rangka memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia, dan Bifobia.

Kemarin, di Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT) - kami mengibarkan bendera LGBT+ dan mengadakan acara, karena kami semua adalah bagian dari satu keluarga manusia, tulisnya di postingan akun resmi Instagram Kedubes Inggris @ukinindonesia, seperti dilihat pada Sabtu (21/5/2022). Juru bicara Kedubes Inggris Faye Belnis telah mengizinkan untuk mengutip postingan ini.

Dilansir situs resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lembaga ini telah menghapus homoseksualitas dari klasifikasi internasional tentang penyakit pada 17 Mei 1990. Momentum 17 Mei itu kemudian diperingati dunia sebagai Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia, dan Bifobia.

(azh/azh)

https://news.detik.com/berita/d-6088413/pengibaran-bendera-lgbt-oleh-kedubes-inggris-dinilai-tindakan-provokatif

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6088413/pengibaran-bendera-lgbt-oleh-kedubes-inggris-dinilai-tindakan-provokatif
Tokoh

Graph

Extracted

companies Instagram,
ngos WHO,
institutions Kedutaan Besar Inggris, Universitas Indonesia,
nations Indonesia, Inggris,
places DKI Jakarta,
cities Wina,