60 Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Mojokerto Pilih Mundur

  • 21 Mei 2022 12:24:05
  • Views: 8

Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terbaru pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 tentang batasan usia calon jemaah dengan batas usia di bawah 65 tahun.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kebijakan tersebut membuat jumlah calon jamaah haji yang berangkat ke tanah suci berkurang drastis, termasuk dari Kabupaten Mojokerto.

Hingga hari terakhir pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Jumat (20/5/2022) kemarin, tercatat ada 60 calon jamaah mengundurkan diri. Padahal, calon jamaah sebelumnya juga sudah dua kali gagal berangkat haji, karena Arab Saudi sepanjang tahun 2020-2021 menerapkan ‘lockdown’ akibat dunia dilanda pandemi covid-19.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Barozi mengatakan, pelunasan biaya haji tahun 2022 di Kabupaten Mojokerto terakhir Jumat (20/5/2022) kemarin.

“Batas waktu pelunasan biaya haji yang berlaku sejak tanggal 9-20 Mei 2022, ungkapnya, Sabtu (21/5/2022).

Masih kata Barozi, tahun 2022 di Kabupaten Mojokerto mendapatkan kuota sebanyak 710 calon jamaah, sedangkan kuota cadangan haji didapati berjumlah 105 orang. Namun hingga hari terakhir pelunasan BPIH sebesar Rp42.586.009, ada 60 orang yang memilih mengundurkan diri.

“Kuota haji di Kabupaten Mojokerto sebanyak 710 berhak dan melunasi. Dari jumlah itu, ada beberapa jamaah yang sudah konfirmasi ke bank karena berbagai macam alasan, ragu-ragu sehingga mereka tidak melunasi. Ini nanti berdampak pada peluang bagi mereka yang masuk kuota cadangan, katanya.

Pembatasan usia 65 tahun merupakan hal baru kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi yakni khusus 2022 tahun ini. Pihaknya berharap semoga keberangkatan haji tahun 2023 sudah kembali normal. Jika kembali normal maka kebalikannya yakni lanjut usia (lansia) masuk prioritas.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Kasi PHU), Kemenag Kabupaten Mojokerto, Zainut Tamam menjelaskan, ada 60 jamaah mengundurkan diri. “Karena jamaah rata-rata mendampingi bapak-ibu yang tidak masuk kuota karena pembatasan usia 65 tahun, tambahnya.

Selain itu, suami lebih dari 65 tahun sedangkan istri di bawah 65 tahun sehingga keduanya memilih mengundurkan diri. Usia 65 tahun tersebut tercatat kelahiran 30 Mei 1957 sehingga yang bisa berangkat yakni calon jamaah haji uang kelahiran maksimal 1 Juli 1957.

“Bagi yang mengundurkan diri ini siapa yang mengantikan, yang mengantikan adalah nomor porsi di bawahnya. Jadi nomor porsi dibawahnya yang paling atas. Untuk yang tidak berangkat tahun ini nanti menjadi skala prioritas sesuai nomor urut porsi tahun depan. Namun ada beberapa skala prioritas tahun depan nanti ini tergantung aturan tahun depan, ujarnya.

Jika masih ada pembatasan usia, lanjut Tamam, maka calon jamaah dengan usia 65 tahun tetap tidak bisa berangkat. Karena pembatasan usia bukan dari negara Indonesia akan tetapi pembatasan usia tersebut ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi. Pihaknya berharap, tahun depan tidak ada lagi pembatasan usia.

“Mudah-mudahan semua yang tersisa itu tahun depan berangkat, tidak ada aturan pembatasan usia karena memang tahun ini tahun haji pertama waktu masa pandemi, tegasnya.

Dilansir Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) nomor 434 tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler tahun 1443 H/2022 Masehi mengungkapkan bahwa bipih bagi jamaah haji reguler untuk embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009. [tin/ted]


https://beritajatim.com/peristiwa/60-calon-jamaah-haji-asal-kabupaten-mojokerto-pilih-mundur/

Sumber: https://beritajatim.com/peristiwa/60-calon-jamaah-haji-asal-kabupaten-mojokerto-pilih-mundur/
Tokoh



Graph

Extracted

persons Fachrul Razi,
companies ADA, Google,
ministries Kemenag,
topics haji, Penyelenggaraan Haji, umroh,
events Ibadah Haji, Ibadah Umroh,
nations Arab Saudi, Indonesia,
places JAWA TIMUR,
cities Mojokerto, Surabaya,
cases covid-19,