Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang, kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Mei 2022.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, KPK belum memerinci mengenai barang elektronik yang ditemukan tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penyidik, kata Ali, akan melakukan analisa lebih lanjut terhadap semua temuan tersebut. Lalu, dikonfirmasi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara.
Segera dilakukan analisa menyeluruh atas bukti-bukti ini yang kemudian disita untuk melengkapi berkas perkara termasuk pula akan dikonfirmasi pada para tersangka, ujar Ali.
Baca: Wali Kota Ambon Pasrah Ditangkap KPK
Keenam lokasi penggeledahan itu meliputi ruang kerja mepala dinas dan ruang sekretaris serta ruang staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon, dan beberapa ruangan di Kantor Inspektorat Kota Ambon.
Kemudian, beberapa ruangan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, sebuah rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dan sebuah rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Selain Richard, dua pihak lain ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri, yang dinyatakan buron.