Jual Senpi Rakitan hingga ke Pulau Jawa, Pemuda Ini Ditangkap

  • 21 Mei 2022 10:43:38
  • Views: 2

SAROLANGUN - Seorang warga di Desa Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi berinisial ERF (27) terpaksa dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sarolangun.

Dia ketahuan menjadi pelaku dugaan penjualan senjata api (senpi) rakitan. ERF diringkus petugas, usai aksi pengiriman paket sepucuk senjata api miliknya itu diketahui oleh petugas pengiriman barang di Bandara Sultan Thaha, Jambi pada April lalu.

 BACA JUGA:Pembatasan Senjata Api Dilonggarkan, Pembelian Senpi Melonjak Drastis Naik 3 Kali Lipat

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono mengungkapkan, awalnya seorang saksi membawa 74 karung paket dari gudang pengiriman menuju Bandara Sultan Thaha, Jambi.

Saat petugas melakukan pengecekan di sinar X Tray, didalam satu karung tersebut berisi benda mencurigakan. Betapa terkejutnya petugas, usai diperiksa ternyata berisikan senjata api.

Kecurigaan petugas benar adanya, setelah di cek didalamnya berisi sepucuk senpi jenis revolver, ungkapnya, Sabtu (21/5/2022).

 BACA JUGA:Viral Pengendara Moge Pukul Warga Pakai Senpi, Polisi Lakukan Penyelidikan

Usai petugas mendapatkan informasi dari pihak Bandara Sultan Thaha Jambi, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Dipimpin KBO Reskrim bersama tim Opsnal dan unit intel, mereka langsung melakukan pengembangan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Setelah mendapatkan kepastian identitas pelaku dan rumahnya, petugas langsung melakukan penggrebekan.

Pelaku kita amankan di suatu lokasi cukup jauh dari rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis, 19 Mei lalu, tuturnya.

Tidak hanya itu, dari tangan pelaku juga ditemukan senpi rakitan siap edar lainnya.

Dari tangan ERF, petugas mendapati sepucuk senjata api lain jenis kaliber 22 lengkap bersama magazine dan peluru berjumlah dua buah, tandas Anggun.

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat senjata api dari daerah Jakarta tepatnya di Bekasi, melalui teman-temannya di Jakarta.

Kita masih akan melakukan pengembangan termasuk memburu penerima paket yang beralamat di Bekasi, imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ERF dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, petugas Bandara Sultan Thaha Jambi berhasil menggagalkan pengiriman paket senjata api (senpi) yang diduga ilegal.

Terjadinya pada 19 April 2022 lalu. Saat itu, petugas keamanan Bandara Sultan Thaha Jambi menemukan paket mencurigakan dari salah satu jasa pengiriman barang di Jambi, tutur Eksekutif General Manager (EGM) Bandara Sultan Thaha Jambi, Siswanto Sabtu (21/5/2022).

Setelah dilakukan pengecekan petugas, ternyata isinya senjata api rakitan berjenis revolver rakitan yang akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat, tegasnya.

Dia menambahkan, ketika itu paket yang berisikan senjata api tersebut dikirim melalui kargo dari salah satu expedisi di Jambi.

Namun, saat melawati mesin X Tray di Bandara Sultan Thaha Jambi, paket senpi yang disinyalir ilegal terdeteksi mesin X Tray Bandara Sultan Thaha Jambi.

Untuk mengelabuhi petugas, barang tersebut disatukan dalam karung dengan berbagai paket yang lain,' tukas Siswanto.


https://news.okezone.com/read/2022/05/21/340/2597831/jual-senpi-rakitan-hingga-ke-pulau-jawa-pemuda-ini-ditangkap?page=1

Sumber: https://news.okezone.com/read/2022/05/21/340/2597831/jual-senpi-rakitan-hingga-ke-pulau-jawa-pemuda-ini-ditangkap?page=1
Tokoh



Graph

Extracted

persons Anggun,
ministries Polisi,
organizations API,
places DKI Jakarta, JAMBI, JAWA BARAT,
cities Bekasi,
musicclubs APRIL,