Kasus Suap Pengajuan Dana PEN, KPK Sita Dokumen dari Istri Eks Dirjen Kemendagri

  • 21 Mei 2022 10:09:41
  • Views: 14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari aparatur sipil negara (ASN) Lisnawati Anisahak Chan pada Jumat, 20 Mei 2022. Penyitaan dilakukan saat dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021 di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
 
Tim penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini, kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Mei 2022.
 
Ali belum mengungkap dokumen yang disita tersebut. Dokumen masih akan ditelaah untuk kepentingan penyidikan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Penyidikan Korupsi Dana PEN Dipertajam
 
Lisnawati merupakan istri dari tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, M Ardian Noervianto (MAN). KPK menetapkan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 2021.
 
Mereka, yakni Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
 
Kasus ini bermula saat Andi meminta bantuan Laode dipertemukan dengan Ardian sekitar Maret 2021. Andi dan Ardian kemudian bertemu sekitar Mei 2021. Dalam pertemuan itu, Andi mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kolaka Timur sebesar Rp350 miliar.
 
Atas permintaan itu, Ardian diduga meminta jatah tiga persen dari nilai pengajuan pinjaman ke Andi. Beberapa waktu setelahnya, Andi mengirimkan Rp2 miliar dengan pecahan dua mata uang asing melalui bantuan Laode untuk Ardian.
 
Setelah uang muka itu diterima, Ardian langsung mengerjakan permintaan pinjaman PEN Kolaka Timur dengan membuat draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. Laode juga diminta membantu proses permintaan dana ini oleh Ardian.
 
Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(DEV)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/GbmaVVeb-kasus-suap-pengajuan-dana-pen-kpk-sita-dokumen-dari-istri-eks-dirjen-kemendagri

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/GbmaVVeb-kasus-suap-pengajuan-dana-pen-kpk-sita-dokumen-dari-istri-eks-dirjen-kemendagri
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ali Fikri,
companies Dana,
ministries ASN, Kemendagri, KPK,
topics Pemulihan Ekonomi Nasional,
places DKI Jakarta, SULAWESI TENGGARA,
cases kasus suap, korupsi, Tipikor,