Kuasa Hukum Korban Indosurya Sebut Henri Surya Mencoba Jual 2 Aset di Tangsel

  • 21 Mei 2022 10:03:53
  • Views: 13

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Alvin Lim, mengungkapkan para tersangka Indosurya hendak menjual sejumlah asetnya untuk menghilangkan barang bukti. Alvin menerangkan, informasi ini pihaknya dapatkan dari jaringan relasi LQ Indonesia Lawfirm di bidang properti.

LQ mendapatkan informasi ada 2 bidang properti yang terletak di Tangerang Selatan ingin dijual oleh Indosurya Inti Finance ke masyarakat. Sebelumnya Mabes Polri juga menyatakan bahwa Henry Surya (Ketua KSP Indosurya) berusaha mencairkan aset sebesar 40 juta dolar Amerika di Inggris, ujar Alvin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 Mei 2022.

Alvin Lim menduga tindakan ini dilakukan para pelaku untuk menghindari sitaan atau pelacakan dari kepolisian. Menanggapi hal itu, Alvin segera menyurati Bareskrim Mabes Polri untuk segera menyita aset-aset yang diduga hasil kejahatan kepada para kliennya.

LQ akan menyurati Mabes Polri dan memberikan bukti 2 bidang properti yang hendak dijual, beserta salinan sertifikat yang kami dapatkan dari sumber kami, kata Alvin.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan KSP Indosurya ini, yaitu Ketua KSP Indosurya, Henri Surya; Manager Direktur Koperasi, Suwito Ayub; dan Head Admin, June Indria.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, mengatakan penyidik telah mengirimkan berkas perkara tiga tersangka kepada pihak Kejaksaan Agung.

Gatot menyatakan berkas perkara ketiga tersangka sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas bakal diteliti terlebih dahulu sebelum diputuskan lengkap atau P 21 untuk dinaikkan ke tingkat penuntutan berikutnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya telah menyita aset para tersangka yang mencapai Rp 2 triliun. Aset itu antara lain Gedung KSP Indosurya yang berada di Jalan MH Thamrin Nomor 3, Gambir, Jakarta Pusat senilai Rp 1,2 triliun dan terbaru aset dua lantai di Sudirman Suites Apartment, senilai Rp 160 miliar.

Adapun atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya Alvin juga telah mengajukan keberatan kepada penyidik karena tak menelusuri aliran dana Koperasi Indosurya ke Indosurya Inti Finance. Padahal, menurut dia, kedua entitas ini saling berkaitan.  Henri Surya disebut memiliki 49 persen saham Indosurya Inti Finance yang disebut milik Surya Effendi, ayah dari Henri. Alvin juga mengatakan bahwa polisi belum melakukan penyitaan terhadap piutang 26 perusahaan afiliasi Indosurya, padahal jaksa sudah memberikan petunjuk. 

Jumlah total kerugian korban Koperasi Indosurya disebut mencapai triliunan rupiah. Salah satu korban adalah artis Patricia Gouw yang berinvestasi mencapai Rp 2 miliar di sana. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 


https://nasional.tempo.co/read/1593645/kuasa-hukum-korban-indosurya-sebut-henri-surya-mencoba-jual-2-aset-di-tangsel

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1593645/kuasa-hukum-korban-indosurya-sebut-henri-surya-mencoba-jual-2-aset-di-tangsel
Tokoh











Graph