Kapolri Terbitkan Telegram Soal Harga Minyak Goreng, Ini Isinya

  • 21 Mei 2022 09:52:26
  • Views: 7

Sabtu, 21 Mei 2022 - 08:29 WIB

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram terkait mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Telegram yang dikeluarkan Polri sebagaimana Nomor: ST/990/V/RES.2.1/2022, tanggal 20 Mei 2022, yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri.

Gatot mengatakan, dasar diterbitkannya Telegram ini yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah.

Kemudian Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil ), Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO).

Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah)

Selanjutnya, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Surat Perintah Kapolri No SPRIN/709/III/OTL 1.1.1/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penugasan Dalam Satgas Pangan dan Hasil Rapat Koordinasi Terkait Minyak Goreng Curah Dengan Pelaku Usaha Tanggal 16 Mei 2022.

Dalam Telegram tersebut, lanjut Gatot, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Polda jajaran untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1477127-kapolri-terbitkan-telegram-soal-harga-minyak-goreng-ini-isinya?terbaru=2

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1477127-kapolri-terbitkan-telegram-soal-harga-minyak-goreng-ini-isinya?terbaru=2
Tokoh











Graph

Extracted

persons Agus Andrianto, Gatot Repli Handoko, Handoko, Listyo Sigit Prabowo, Prabowo,
companies Telegram,
topics ekspor,
products CPO,