Berapa Besaran Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS? Yuk Simak Bocorannya
-
21 Mei 2022 08:47:23
-
Views: 10
Suara.com - Memasuki pertengahan tahun 2022, semakin banyak orang yang tak sabar dengan pencairan gaji ke-13 PNS. Muncul pertanyaan, berapa besaran gaji ke-13 dan pensiunan PNS?
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 yang mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS, uang bonus ini akan cair bersamaan dengan tahun ajaran baru di pertengahan tahun. Lalu berapa besaran gaji ke-13 dan pensiunan PNS?
Melihat informasi sebelumnya, gaji ke-13 PNS dijadwalkan akan cair pada Juli 2022, tapi ternyata proses pencairan akan lebih cepat dan diperkirakan cair bulan Juni 2022. Lantas, berapa besaran gaji ke-13 dan pensiunan PNS?
Besaran Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS
Baca Juga: Ini Solusi Hadapi Kendala Teknis saat Tes TKD dan Core Values BUMN
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga non-struktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000;
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000;
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000;
d. Anggota: Rp 18.340.000.
Baca Juga: Besaran Gaji ke 13 PNS 2022 Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022
2. Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon/pejabat:
Sumber: https://www.suara.com/news/2022/05/21/083816/berapa-besaran-gaji-ke-13-dan-pensiunan-pns-yuk-simak-bocorannya