Ditegur Dewas, Penyidik KPK Lanjutkan Kasus Pupuk

  • 21 Mei 2022 08:02:46
  • Views: 4

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur penyidik lantaran banyak tunggakan perkara. Ada mantan pejabat yang sudah jadi tersangka bertahun-tahun, namun penyidikan tak kunjung tuntas.

“Dewas inilah yang lebih banyak mengingatkan kita, aku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Inspektur Jenderal Polisi, Karyoto.

Dewas kerap menerima laporan dari masyarakat mengenai banyaknya tunggakan perkara di KPK. Berdasarkan Pasal 40 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur batas waktu penyidikan paling lama adalah dua tahun sejak keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Berita Terkait : DPR Apresiasi Kementan Cepat Tangani Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku

Jika lebih dari waktu itu, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara atas pertimbangan Asasi Manusia (HAM) dan juga kepastian hukum.

“Ada laporan masyarakat kepada Dewas bahwa kasus ini tidak adil, itu tidak adil. Sehingga harus segera dituntaskan, tutur Karyoto.

Setelah ditegur, penyidik menyisir perkara-perkara yang selama ini mandek. Salah satunya perkara korupsi pengadaan pupuk Kementerian Pertanian (Kementan). Mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Hasanuddin Ibrahim telah menyandang status tersangka sejak 2016.

Berita Terkait : Lin Che Wei Tergelincir Di Kasus Minyak Goreng

Karyoto mengutarakan, SPDP ini terbit tahun 2016. Ia berdalih perkara ini merupakan peninggalan era pimpinan KPK Agus Raharjo cs. Menurutnya, pimpinan KPK saat ini baru menjabat sejak 2019. “(Sehingga) Kasus itu sudah tidak berjalan selama tiga tahun, kilahnya.

Selain dibebani dengan tunggakan perkara, personil KPK masih harus menangani kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kasus yang berasal dari OTT, kata Karyoto merupakan kegiatan mendadak yang tidak diagendakan. Namun harus cepat penuntasannya. “Bisa dibayangkan jika kasus itu tersangkanya lebih dari 20, katanya.

Berita Terkait : Ini Langkah Cepat Kementan Atasi Penyakit Mulut Dan Kuku

“Ini adalah satu contoh kendala yang dihadapi rekan-rekan, karena saya yakin semua Satgas Penyidikan masih punya utang (perkara) carry over, lanjut Karyoto.
 Selanjutnya 


https://rm.id/baca-berita/nasional/125154/eks-dirjen-kementan-tersangka-6-tahun-ditegur-dewas-penyidik-kpk-lanjutkan-kasus-pupuk
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/125154/eks-dirjen-kementan-tersangka-6-tahun-ditegur-dewas-penyidik-kpk-lanjutkan-kasus-pupuk
Tokoh



Graph

Extracted

persons Karyoto,
companies ADA,
ministries DPR RI, Kementan, KPK, Polisi,
topics OTT KPK,
cases HAM, korupsi, Tipikor,