Deretan Pelonggaran Prokes Terbaru: Lepas Masker, Tak Perlu Antigen atau PCR

  • 21 Mei 2022 06:47:42
  • Views: 10

Suara.com - Secara resmi pelonggaran protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID - 19, telah diumumkan oleh Juru Bicara Satgas COVID - 19, Wiku Adisasmito. Dengan begitu, Indonesia telah resmi memasuki masa transisi dari pandemi menjadi endemi virus corona.

Menurut Wiku Adisasmito bahwa Indonesia sudah menuju transisi pandemi ke endemi. Seperti diketahui, pandemi sebenarnya masih belum selesai secara global. Dan yang bisa menentukan berakhirnya pandemi adalah WHO.

Melansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, seiring telah diumumkannya bahwa Indonesia telah resmi memasuki masa transisi dari pandemi menjadi endemi, ada beberapa pelonggaran protokol kesehatan COVID - 19. Adapun pelonggaran tersebut diantaranya: 

1. Boleh Lepas Masker

Baca Juga: IDI Setuju Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker

Keterangan mengenai pelonggaran pengunaan masker ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui keterangan persnya. Pelonggaran penggunaan masker ini mulai berlaku pada Rabu (18/5/2022) lalu.

Akan tetapi, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, lansia, memiliki penyakit bawaan atau komorbid dan gejala COVID - 19, serta masyrakat yang akan berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker. 

Jadi masyarakat yang boleh lepas masker adalah masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. 

2. Pelaku perjalanan tidak perlu tes PCR dan Antigen

Bagi pelaku perjalanan yang tidak perlu melakukan tes PCR dan antigen adalah, bagi mereka yang sudah menerima dua dosis vaksin COVID - 19 atau vaksin booster. Kebijakan ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ataupun Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Baca Juga: Bengkulu Belum Menerapkan Pelonggaran Penggunaan Masker, Penyebabnya Karena Hal Ini

Maka dari itu, para pelaku perjalanan yang ingin bepergian di dalam negeri ataupun luar negeri harus sudah melakukan vaksinasi COVID - 19 atau melakukan vaksinasi lanjutan yakni booster.  Karena ini menjadi salah satu syarat terbaru bagi pelaku perjalanan.


https://www.suara.com/news/2022/05/21/063312/deretan-pelonggaran-prokes-terbaru-lepas-masker-tak-perlu-antigen-atau-pcr

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/05/21/063312/deretan-pelonggaran-prokes-terbaru-lepas-masker-tak-perlu-antigen-atau-pcr
Tokoh





Graph

Extracted

persons joko widodo, Wiku Bakti Bawono Adisasmito,
companies ADA, YouTube,
ministries IDI,
ngos WHO,
topics Protokol Kesehatan, vaksin booster,
events vaksinasi,
products masker, PCR, vaksin,
nations Indonesia,
places BENGKULU, SUMATERA SELATAN,
cases covid-19,