Pungli Pendistribusian Minyak Goreng Bakal Ditindak Tegas

  • 21 Mei 2022 06:09:57
  • Views: 8

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022 dalam rangka mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET). Ada lima arahan Tribrata (TB) 1 terhadap polda jajaran, salah satunya menindak tegas pelaku pungutan liar (pungli). 
 
Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh terhadap peningkatan harga penjualan minyak goreng curah di pasaran, kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Mei 2022.
 
Perintah kedua, mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah dan menjual margin yang ditentukan. Guna memastikan pengecer dapat menjual sesuai HET sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dan melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan, ungkap Gatot. 
 
Ketiga, melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman untuk ikut berperan membantu pendistribusian minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat. Keempat, melakukan pengecekan secara intensif dan pendataan pada seluruh pasar tradisional atau titik penjualan. 
 
Baca: Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng, Ini 3 Pesan Penting Jokowi
 
Mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi dan harga penjualan pada konsumen akhir harga penjualan yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil, ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu. 
 
Kelima, melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah di atas HET. Termasuk, praktik penetapan harga atau (price fixing) yang membuat harga di atas HET. 
 
Surat Telegram itu ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri. Surat Telegram itu diterbitkan dengan dasar Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Curah, Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO).
 
Kemudian, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Surat Perintah Kapolri Nomor SPRIN/709/III/OTL 1.1.1/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penugasan Dalam Satgas Pangan. Lalu, Hasil Rapat Koordinasi Terkait Minyak Goreng Curah Dengan Pelaku Usaha Tanggal 16 Mei 2022.
 

(ADN)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/8kovqe5b-pungli-pendistribusian-minyak-goreng-bakal-ditindak-tegas

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/8kovqe5b-pungli-pendistribusian-minyak-goreng-bakal-ditindak-tegas
Tokoh











Graph

Extracted

persons Agus Andrianto, Gatot Repli Handoko, Handoko, joko widodo, Prabowo,
companies ADA, Telegram,
ministries Mabes Polri,
topics ekspor,
products CPO,
places DKI Jakarta, JAWA TIMUR,