Kami dapat informasi dari tim penyidik mereka berkomitmen melunasi nantinya secara mencicil jumlah kerugian negaranya, kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Mei 2022.
Ali mengatakan pengembalian uang tersebut sebagai bagian dari pemulihan aset negara. Pasalnya, uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Kampus IPDN di Kemendagri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
KPK telah menerima pengembalian uang dari tiga perusahaan BUMN dengan total Rp22 miliar. Pengembalian uang itu merupakan total dari tiga pembangunan kampus IPDN di lokasi berbeda.
Baca: KPK Tunggu Pelunasan Duit Rasuah Pembangunan Kampus IPDN dari 3 BUMN
Sebanyak Rp10 miliar disetorkan KPK ke negara dari PT Hutama Karya di kasus pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatra Barat, dan Rokan Hilir, Riau. Kerugian negara di kasus itu mencapai Rp34,8 miliar dan Rp22,1 miliar.
Lalu, KPK menyetorkan Rp7 miliar ke negara dari PT Waskita Karya. Uang itu terkait pembangunan Kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan. Kerugian negara di kasus itu mencapai Rp27,2 miliar.
Terakhir, KPK menyetorkan Rp5 miliar ke negara dari PT Adhi Karya. Uang itu terkait dengan pembangunan IPDN di Minahasa Sulawesi Utara. Kerugian negara di kasus itu mencapai Rp19,7 miliar.
Kami menerima pengembalian kerugian negara yang sudah inkrah maupun masih berjalan, ucap Ali.
(ADN)