Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun, Wagub Ariza: Keinginan dari Warga

  • 21 Mei 2022 00:48:54
  • Views: 14

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, perpanjangan masa jabatan RT/RW menjadi 5 tahun merupakan keinginan warga. Diketahui aturan terbaru itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga Pasal 28 ayat 1.

Itu memang keinginan dari warga dari RT sendiri yang baik ya, kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022) malam.

Ariza menekankan bahwa Pemprov DKI selalu mendukung kebijakan sesuai aturan yang berlaku serta sesuai dengan harapan masyarakat.

Prinsipnya kalau kami ini selalu mendukung kebijakan sesuai dengan aturan dan ketentuan sesuai dengan harapan masyarakat, ujarnya.

Lebih lanjut, Ariza menambahkan prinsipnya Pemprov dengan masyarakat harus mengayomi dan bersinergi berkolaborasi untuk kepentingan bangsa.

Baca juga: Jadi Irup Hartiknas di Balai Kota, Wagub Ariza Gelorakan Semangat Boedi Oetomo

Jadi kita nih harus mengayomi bersinergi berkolaborasi untuk ke pentingan bangsa kepentingan negara kepentingan bersama. Kepentingan warga kepentinga rakyat , jadi pemprov itu harus seperti itu, tuturnya.

Baca juga: Dishub Razia Parkir Liar, Wagub Ariza: Trotoar Hak Pejalan Kaki

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan penguru RT/RW menjadi 5 tahun. Aturan terbaru Anies itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah, tulis Pasal 28 ayat 1 Pergub 22 dilihat, Jumat (20/5/2022).

Adapun Pergub tersebut diteken Anies pada 28 April 2022. Diketahui Pergub 22 merevisi Pergub 171 Tahun 2016 yang diteken eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pergub masa jabatan pengurus RT/RT hanya 3 tahun.

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, bunyi Pergub Anies.

Berikut bunyi Pasal 28 Pergub 22 Tahun 2022 tentang Masa Jabatan Pengurus RT atau RW;

(1) Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah.

(2) Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

(3) Penetapar. 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak terpilihnya Pengurus RT atau Pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur mi.

(4) Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Baca juga: Wagub Ariza Ajak Generasi Muda Teladani Mieke Wijaya


https://megapolitan.okezone.com/read/2022/05/20/338/2597696/masa-jabatan-rt-rw-jadi-5-tahun-wagub-ariza-keinginan-dari-warga?page=1

Sumber: https://megapolitan.okezone.com/read/2022/05/20/338/2597696/masa-jabatan-rt-rw-jadi-5-tahun-wagub-ariza-keinginan-dari-warga?page=1
Tokoh







Graph

Extracted

persons A Riza Patria, Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama,
places DKI Jakarta,
musicclubs APRIL,