Anies Terbitkan Pergub tentang Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun

  • 21 Mei 2022 00:49:09
  • Views: 8

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan penguru RT/RW menjadi 5 tahun. Aturan terbaru Anies itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah, tulis Pasal 28 ayat 1 Pergub 22 dilihat, Jumat (20/5/2022).

Adapun Pergub tersebut diteken Anies pada 28 April 2022. Diketahui Pergub 22 merevisi Pergub 171 Tahun 2016 yang diteken eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatur masa jabatan pengurus RT/RT hanya 3 tahun.

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, bunyi Pergub Anies.

Baca juga: Anies Ungkap Cara Pemprov DKI Jakarta Ekspor Beras Meskipun Tak Punya Lahan Pertanian

Berikut bunyi Pasal 28 Pergub 22 Tahun 2022 tentang Masa Jabatan Pengurus RT atau RW;

(1) Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah.

Baca juga: Revitalisasi Halte TransJakarta Habiskan Rp148 Miliar, Kenyamanannya Bagaimana?

(2) Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

(3) Penetapar. 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak terpilihnya Pengurus RT atau Pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur ini.

(4) Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Baca juga: Lepas Ekspor Perdana Beras ke Riyadh, Anies: Penanda Produk Lokal Diterima Pasar Internasional


https://megapolitan.okezone.com/read/2022/05/20/338/2597694/anies-terbitkan-pergub-tentang-masa-jabatan-rt-rw-jadi-5-tahun?page=1

Sumber: https://megapolitan.okezone.com/read/2022/05/20/338/2597694/anies-terbitkan-pergub-tentang-masa-jabatan-rt-rw-jadi-5-tahun?page=1
Tokoh





Graph

Extracted

persons Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama,
ministries Pemprov DKI Jakarta,
bumns TransJakarta,
topics ekspor,
products Beras,
places DKI Jakarta,
cities Riyadh,
musicclubs APRIL,