Kementerian ESDM Evaluasi Pelaksanaan PLTS Atap Tidak Harus Merevisi Peraturan Menteri

  • 20 Mei 2022 23:06:07
  • Views: 8

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi kembali Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap untuk mengkaji kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaannya sejak diterbitkan tahun lalu.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya sedang review pelaksanaan Permen 26/2021 setelah terbit tahun lalu untuk mengkaji kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaannya.

Evaluasi ini bukan berarti akan merevisi Permennya, tapi bisa juga dibuatkan guideline atau pedoman yang lebih jelas lagi untuk pelaksanaannya nanti.

Mungkin saja tidak perlu revisi, tapi cukup dibuatkan guideline atau pedoman yang lebih jelas, katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).

Ia mengatakan, dalam pelaksaannya sudah ada komplain-komplain dari stakeholder misalkan terkait dengan besaran kapasitas yang bisa dipasang.

“Konsumen itu melihatnya bahwa saya bisa memasang 100 persen sesuai kapasitas tapi, PLN melihatnya beda, itu kebesaran kalau100 persen.

PLN melihatnya, pemakaian PLTS atap di industri tidak sampai 100 persen atau sesuai dengan kapasitas terpasangnya. Makanya, kami ingin mendengarkan dulu masukan dari dua sisi, PLN dan konsumen, katanya.

Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 gigawatt akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025.

Adapun beberapa substansi dari Permen tersebut di antaranya mengenai ketentuan ekspor kWh listrik yang ditingkatkan dari 65 % menjadi 100 % .


https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/05/20/kementerian-esdm-evaluasi-pelaksanaan-plts-atap-tidak-harus-merevisi-peraturan-menteri

Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/05/20/kementerian-esdm-evaluasi-pelaksanaan-plts-atap-tidak-harus-merevisi-peraturan-menteri
Tokoh



Graph

Extracted

persons Dadan Kusdiana,
companies ADA, YouTube,
ministries Kementerian ESDM,
bumns PLN,
topics ekspor, Listrik,
places DKI Jakarta,