Anies Teken Pergub, Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun

  • 20 Mei 2022 22:17:57
  • Views: 11

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW menjadi 5 tahun. Aturan terbaru itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah, tulis Pasal 28 ayat 1 Pergub 22, seperti dikutip Jumat (20/5/2022).

Pergub 22 merevisi Pergub 171 Tahun 2016 yang diteken eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam Pergub sebelumnya, masa jabatan pengurus RT/RT hanya 3 tahun.

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, bunyi Pergub terbaru.

Editor : Reza Fajri

Bagikan Artikel:




https://www.inews.id/news/megapolitan/anies-teken-pergub-masa-jabatan-rtrw-jadi-5-tahun

Sumber: https://www.inews.id/news/megapolitan/anies-teken-pergub-masa-jabatan-rtrw-jadi-5-tahun
Tokoh





Graph

Extracted

persons Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama,
companies Facebook, WhatsApp,
places DKI Jakarta,