Mathius berharap persoalan tersebut dapat diselesiakan melalui kehadiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua. Regulasi itu dinilai mampu mengikat seluruh tanah di Papua.
Kepastian hak untuk bagaimana mengelola ruang-ruang yang dimiliki oleh masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di Tanah Papua. kita butuh itu kepastian, ujar Mathius dalam konferensi pers secara virtual, usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, 20 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mathius menyebut daerah otonomi baru (DOB) yang diatur dalam UU Otsus belum berjalan secara maskimal. Masyarakat berharap kehadiran DOB mampu mempercepat kesejahteraan.
Baca: Otsus Papua Barat Diharapkan Sentuh Pendidikan Nonformal dan Informal
Masyarakat Papua memang banyak melihat bahwa ini belum maksimal karena itu evaluasi sudah dilakukan kemarin, sehingga berharap 20 tahun ke depan dalam revisi yang sudah dilakukan ini dan ini benar-benar harus dipikirkan implementasinya, harus benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat, kata dia.
Selain itu, ia menjelaskan DOB akan mendekatkan pelayanan publik lebih dekat lagi kepada masyarakat. Sebab, geografis memang menjadi hambatan utama.
Berapapun dananya diturunkan dalam otsus tapi kalau geografis yang sulit seperti yang ada sekarang itu tetap akan mengalami hambatan-hambatan luar biasa, kata dia.
(ADN)