Kasus Mafia Tanah Cipayung, Rumah Notaris Digeledah Kejati DKI

  • 20 Mei 2022 21:54:48
  • Views: 14

Jakarta -

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) kembali melakukan penggeledahan berkaitan dengan kasus korupsi soal kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2018. Hari ini tim penyidik menggeledah rumah notaris inisial LDS terkait kasus tersebut.

Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kembali melakukan tindakan hukum penggeledahan sekaligus penyitaan di rumah kediaman saksi Notaris LDS di daerah Jatibening Bekasi, kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5/2022).

Penggeledahan itu dilakukan pada hari ini pukul 17.30 WIB hingga 19.45 WIB. Selain rumah, jaksa juga menggeledah kantor Notaris LDS di daerah Pondok Kelapa Jakarta Timur.

Penggeledahan tersebut masih dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Cipayung Jakarta Timur, dimana sebelumnya dari hasil pemeriksaan Tim Penyidik, diperoleh informasi adanya barang bukti berupa dokumen penting yang berhubungan dengan penyidikan yang tengah didalami yang disinyalir disimpan dan berada dirumah saksi Notaris LDS tersebut, kata Ashari.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa dokumen penting, diantaranya buku tabungan, bukti transfer, rekening koran, dokumen elektronik dan dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Bukti-bukti dokumen yang telah diperoleh dan dikumpulkan oleh Tim Penyidik tersebut akan dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, tuturnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 34 saksi, yang berasal dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur, serta masyarakat yang dibebaskan lahannya. Selain itu, penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta Suzi Marsitawati dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, berdasarkan fakta penyidikan, pada 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk belanja modal tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Anggaran tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang-lebih sebesar Rp 26.719.343.153.

Kemahalan harga tersebut disebabkan dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106), ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kasus dugaan mafia tanah dalam kasus jual-beli lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI di Kecamatan Cipayung pada 2018 telah naik ke tingkat penyidikan. Surat penyidikan itu bernomor Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

(yld/maa)

https://news.detik.com/berita/d-6087752/kasus-mafia-tanah-cipayung-rumah-notaris-digeledah-kejati-dki

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6087752/kasus-mafia-tanah-cipayung-rumah-notaris-digeledah-kejati-dki
Tokoh



Graph

Extracted

persons ST Burhanuddin,
companies ADA,
ministries Jaksa Agung, Kejaksaan,
fasums RPTRA,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Bekasi, Cipayung, Jatibening, Pondok Kelapa, Setu,
cases korupsi, mafia tanah, Tipikor,