Kejati DKI Klarifikasi Isu 'Abaikan Instruksi Jokowi soal Halalbihalal'

  • 20 Mei 2022 20:25:37
  • Views: 5

Jakarta -

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) mengklarifikasi tentang acara halalbihalal di kantornya yang diisukan mengabaikan instruksi Presiden Jokowi. Kejati DKI menyampaikan acara tersebut digelar setelah Presiden Jokowi menyampaikan tentang kebijakan pelonggaran masker.

Membaca adanya pemberitaan oleh beberapa media online, di antaranya 'realita.co' dengan judul berita: Kejati DKI Abaikan Instruksi Jokowi Soal Halal Bi Halal, bersama ini kami memberikan klarifikasi bahwa pelaksanaan Halal Bi Halal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 18 Mei 2022, pukul 09.00 WIB, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Gedung IM2, Jl. Kebagusan Raya No. 36 Jakarta Selatan, telah dilaksanakan sesuai dengan imbauan Pemerintah seiring perkembangan pandemi Covid-19 yang makin melandai, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).

Ashari mengatakan pelaksanaan halalbihalal tersebut dilaksanakan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Mendagri tentang PPKM DKI Jakarta yang berada pada level 2.

Diketahui, acara halalbihalal itu digelar pada Rabu (18/5), di halaman kantor Kejati DKI Jakarta. Ashari mengatakan acara halalbihalal itu dilakukan setelah adanya pengumuman Presiden Jokowi terkait pelonggaran masker saat berada di area terbuka.

Bahkan, sehari sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 Mei 2022, Presiden Joko Widodo juga telah mengumumkan diperbolehkannya tidak penggunaan masker apabila beraktivitas di area terbuka (outdoor) dengan salah satu pertimbangan bahwa penangan COVID-19 semakin terkendali, ujarnya.

Ashari mengatakan, meski acara halalbihalal tersebut dilaksanakan di ruang terbuka, dalam pelaksanaannya, para pejabat utama serta beberapa pejabat struktural lainnya tetap menjaga jarak. Sedangkan pegawai lain dan unsur lain mengikuti secara virtual dan seluruh pegawai yang mengikuti halalbihalal telah mendapatkan vaksin dosis ke-3.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan terbaru tentang penggunaan masker. Jokowi mengizinkan melepas masker ketika beraktivitas di ruangan terbuka.

Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, kata Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).

Namun, saat berada di dalam ruangan dan transportasi umum, masker tetap harus digunakan. Lansia dan penderita komorbid juga disarankan tetap memakai masker.

(yld/fjp)

https://news.detik.com/berita/d-6087604/kejati-dki-klarifikasi-isu-abaikan-instruksi-jokowi-soal-halalbihalal

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6087604/kejati-dki-klarifikasi-isu-abaikan-instruksi-jokowi-soal-halalbihalal
Tokoh



Graph

Extracted

persons joko widodo,
companies IM2, YouTube,
ministries BI, Kejaksaan, Kemendagri,
topics PPKM, Protokol Kesehatan,
products masker, vaksin,
places DKI Jakarta,
cities Kebagusan,
cases covid-19,