Peraturan Bupati (Perbup) belum dibuat terkait masker itu. Kita masih menunggu instruksi secara tertulis terkait peraturan atau pelonggaran masker dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan), ujar Maesyal, Jumat, 20 Mei 2022.
Hingga saat ini Pemkab Tangerang masih menerapkan kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kita masih dalam kondisi PPKM level 2. Tentunya kami masih melaksanakan penerapan protokol kesehatan selama beraktifitas, ujar dia.
Maesyal menuturkan jika kebijakan pelonggaran pemakaian masker telah resmi diturunkan dari pemerintah pusat, pihaknya akan segera menyesuaikannya.
Baca: PPKM Level 2 di DKI Diperpanjang, Anies Minta Masyarakat Tak Lengah
Kami pasti akan melaksanakan instruksi itu kalau aturannya sudah turun. Mau nanti ada Perbupnya, pasti kita sesuaikan, jelasnya.
Maesyal menambahkan pemakaian masker di lingkungan pusat perkantoran Kabupaten Tangerang pun masih diwajibkan. Apalagi di dalam ruangan.
Kalau di kantor, kita tetap wajib pakai masker, kan yang diizinkan itu hanya di luar ruangan saja. Tapi itu juga dengan kondisi tidak berkerumun ya, katanya.
(NUR)