Eks Wali Kota Banjar Segera Diadili di PN Bandung

  • 20 Mei 2022 20:09:32
  • Views: 4

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka sekaligus mantan Wali Kota (Walkot) Banjar Herman Sutrisno ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Herman merupakan tersangka kasus proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar pada 2012-2017.
 
Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Herman Sutrisno ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Mei 2022.
 
Ali mengatakan status penahanan Herman saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, tim jaksa menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan hari sidang dari kepaniteraan pengadilan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Persidangan perdana dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan, ujar Ali.
 
Baca: Berkas Perkara Korupsi Eks Walkot Banjar Dinyatakan Lengkap
 
Herman akan didakwa dengan tiga pasal. Rinciannya ialah Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
KPK menetapkan Herman Sutrisno bersama Direktur CV Prima Rahmat Wardi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Keduanya diduga memiliki kedekatan.
 
Terdapat peran aktif dari Herman dari kedekatan itu. Yakni, dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank.
 
Selama masa kepemimpinan Herman di Kota Banjar pada 2008-2013, dia juga diduga banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari berbagai pihak. Fulus itu diduga untuk memuluskan pengerjaan proyek di Kota Banjar.
 

(ADN)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/9K5XxLBk-eks-wali-kota-banjar-segera-diadili-di-pn-bandung

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/9K5XxLBk-eks-wali-kota-banjar-segera-diadili-di-pn-bandung
Tokoh



Graph