Bareskrim Musnahkan 238 Kg Sabu-sabu dan 121 Kg Ganja

  • 20 Mei 2022 19:52:24
  • Views: 10

Jumat, 20 Mei 2022 - 19:00 WIB

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 238 kg dan ganja 121 kg, di RSPAD Gatot Subroto pada Jumat, 20 Mei 2022. Sementara, polisi menangkap 13 tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan pengungkapan jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim bersama Bea Cukai, Polda Aceh dan Polda Riau.

“Barang bukti ini merupakan hasil operasi pengungkapan narkoba yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, dan telah diamankan 13 tersangka, kata Ramadhan.

Sementara Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan pemusnahan barang bukti ini adalah amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam Pasal 91 disebutkan, bahwa barang bukti narkotika setelah memperoleh penetapan dari Ketua Kejaksaan Negeri setempat untuk didisposal atau dimusnahkan, jelas dia.

Lanjutnya menjelaskan, atas pengungkapan ini maka jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 1.073.000 orang dari total barang bukti yang disita sabu seberat 238 kg dan ganja sebanyak 121 kg. 

“Jadi kita asumsikan 1 gram sabu digunakan empat orang dan 3 gram ganja untuk satu orang perhari, ujarnya.


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1477030-bareskrim-musnahkan-238-kg-sabu-sabu-dan-121-kg-ganja?terbaru=2

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1477030-bareskrim-musnahkan-238-kg-sabu-sabu-dan-121-kg-ganja?terbaru=2
Tokoh





Graph