RUU PDP Beri Jaminan Keamanan Data dalam Ekonomi Digital

  • 20 Mei 2022 19:02:27
  • Views: 6

Cyberthreat.id – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus segera disahkan untuk memberikan jaminan keamanan terkait aktifitas ekonomi digital.

Menurut pingkan, meningkatnya aktivitas ekonomi digital akan disertai dengan meningkatnya aliran data lintas batas (cross-border data flow). Untuk itu, diperlukan regulasi yang menjamin keamanan data masyarakat saat terlibat dalam aktifitas ekonomi digital.

“Terlepas dari pentingya peran data dalam ekonomi digital, aliran data lintas batas perlu diakomodir dan diperjelas untuk memberikan jaminan keamanan dalam aktivitas ekonomi, kata Pingkan dalam keterangan yang diterima, Jumat (20 Mei 2022).

Pingkan menjelaskan potensi pelanggaran seperti kebocoran dan pencurian data hingga kemungkinan adanya pengawasan asing, perlu diantisipasi. Hal ini demi keamanan nasional dan harus menjadi pertimbangan saat menyusun regulasi terkait data.

Untuk diketahui, saat ini baru ada dua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mengaturnya.

“Indonesia perlu memperkuat pengaturan transfer data keluar wilayah Indonesia dengan aturan setingkat perundangan, agar memperjelas ketentuan aliran data lintas batas dan menjamin bahwa pelaksanaannya dapat mendukung terciptanya peluang ekonomi yang aman dan dapat diakses oleh semua pihak, terang Pingkan.

Pingkan menyebutkan, semakin banyaknya negara yang terlibat dalam pemanfaatan aliran data lintas batas, Indonesia perlu kerangka hukum yang jelas dan memberikan kemudahan terhadap transfer data. Utamanya dalam mendukung inovasi dan ekosistem ekonomi digital sebagai bagian dari transformasi digital yang diinginkan pemerintah.

Terlebih saat Indonesia menjadi Presiden G20 tahun ini, akan sangat disayangkan jika Indonesia aktif mendorong diskusi dan penerapan cross-border data flows with trust tanpa benar-benar menyiapkan kerangka regulasi yang mumpuni bagi negaranya sendiri, dengan meloloskan RUU PDP.

“Diskusi RUU PDP yang berlarut-larut idealnya sudah harus menghasilkan ketentuan mengenai klasifikasi data yang jelas dan pengumpulan serta pemrosesan data yang akuntabel yang juga mendukung kemudahan arus data lintas batas, tambahnya.

Pemerintah saat ini memberlakukan lokalisasi konten dan data, termasuk mewajibkan perusahaan asing untuk menyimpan atau memproses data secara lokal dan tidak melakukan transfer ke luar negeri. Data mirroring, penyediaan salinan data di pusat data lokal, juga diamanatkan untuk tujuan penegakan hukum dan keamanan.

 


https://cyberthreat.id/read/14051/RUU-PDP-Beri-Jaminan-Keamanan-Data-dalam-Ekonomi-Digital

Sumber: https://cyberthreat.id/read/14051/RUU-PDP-Beri-Jaminan-Keamanan-Data-dalam-Ekonomi-Digital
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
institutions Center for Indonesian Policy Studies (CIPS),
topics transformasi digital,
products RUU PDP,
nations Indonesia,
cases PDP, pencurian,