Menteri Sofyan Janji Selesaikan Polemik Tanah Warga Eks Timtim Di NTT

  • 20 Mei 2022 18:10:07
  • Views: 11

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali melanjutkan relokasi lahan masyarakat eks Timor Timur (Timtim) yang bermukim di wilayah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Hal ini ditandai dengan pertemuan antara perwakilan masyarakat eks Timtim dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil dan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, Adli Abdullah di Ruang Rapat Menteri, Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN, pada Rabu (18/5).

Dalam pertemuan ini, Sofyan mengemukakan, bahwa Kementerian ATR/BPN telah memiliki gambaran yang utuh terkait pengadaan tanah bagi warga eks Timtim. 

Berita Terkait : Menteri Basuki Soroti Tata Kelola Organisasi Di Ditjen Perumahan

“Beberapa tanah diperhatikan statusnya agar tuntas. Saya melihat harapan terkait ini, terlebih setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, kita akan terus menyiapkan, ujar Sofyan seperti dikutip Jumat (20/5) 

Sebelumnya, perwakilan masyarakat eks Timtim telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada 25 November 2021 untuk membahas sejumlah aspirasi, salah satu poinnya adalah pengadaan tanah untuk masyarakat eks Timtim. 

Menindaklanjuti pertemuan dengan Presiden Jokowi tersebut, pada 27 November 2022,  Sofyan memerintahkan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, Adli Abdullah untuk melakukan pemetaan sosial dan survei serta mencari akar masalah yang dihadapi para pejuang re-integrasi Timtim ke NTT.

Berita Terkait : Ketegangan Cak Imin Dan PBNU, Pengamat: Tak Ganggu Suara Akar Rumput NU Di PKB

Dalam survei di NTT ditemukan data awal sebaran warga eks Timtim, baik di Belu, Melaka, Timur Tengah Utara, Timur Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, dan Kota Kupang. 

Ditemukan lahan pengungsian yang sangat layak huni, kurang layak huni, dan masih ada juga yang masih tinggal di tempat tinggal sementara walau sudah berada di NTT 23 tahun, jelas Adli.

Adli melanjutkan, terdapat warga yang menempati lahan sementara di 10 desa/kelurahan dengan jumlah 3.759 kepala keluarga (KK) di Kecamatan Amabi Oefeto dan Kecamatan Kupang Timur. Terdapat pula warga eks Timtim yang masih tinggal di tempat penampungan sementara walau sudah 23 tahun, di tanah aset pemerintah, TNI, dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di Desa Tuapukan dan Kelurahan Naibonat.

Berita Terkait : Pengelola Jalan Tol Sediakan 2.800 Toilet Tambahan Di Rest Area

Pada Desa Tuapukan, sudah 23 tahun warga eks Timtim hidup dalam kampung pengungsian yang sudah tidak layak, dengan jumlah 120 bidang yang dihuni sebanyak 185 KK. Sedangkan, Kelurahan Naibonat menjadi prioritas kedua karena sebagian besar warga menempati tanah aset Pemerintah Kabupaten Kupang sejumlah 551 bidang dengan jumlah warga sebanyak 863 KK, serta aset TNI sejumlah 142 bidang yang ditempati warga sebanyak 206 KK.

Kemudian, kelompok sebanyak 1.048 KK warga eks Timtim, perlu dimasukan ke dalam rencana relokasi tahap 1. Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Royal Timor Ostrindo dengan luas tanah 449,7065 hektare, yang jumlah luas tanah tersedianya adalah 173,534 hektare dan lahannya sudah siap untuk dibangun dengan koordinasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 
 


https://rm.id/baca-berita/government-action/125093/menteri-sofyan-janji-selesaikan-polemik-tanah-warga-eks-timtim-di-ntt
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/government-action/125093/menteri-sofyan-janji-selesaikan-polemik-tanah-warga-eks-timtim-di-ntt
Tokoh







Graph

Extracted

persons Abdul Muhaimin Iskandar, joko widodo, Sofyan,
companies ADA,
ministries TNI,
organizations NU, PBNU,
parties PKB,
places NUSA TENGGARA TIMUR,