Bea Cukai Soetta Bantah Terdakwa Kasus Pemerasan soal Mafia Impor

  • 20 Mei 2022 17:24:08
  • Views: 14

Tangerang -

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) membantah tuduhan ada mafia impor. Tuduhan itu disampaikan Qurnia Ahmad Bukhari yang merupakan terdakwa kasus pemerasan ke perusahaan jasa titipan (PJT) di Bandara Soetta.

Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Finari Manan, awalnya menjelaskan pihaknya tidak melindungi perusahaan tertentu. Menurutnya, Bea Cukai berusaha melindungi seluruh perusahaan lewat bimbingan agar tidak mengalami masalah dalam beroperasi.

Kok melindungi SKK. Ini perlu diluruskan. Jadi saya tuh melindungi banyak perusahaan. Ya kan jadi perusahaan di sini kan mereka harus diberikan bimbingan. Bimbingan kepatuhan, jadi bukan hanya SKK yang dilindungi tapi semua. Tapi jika ada kesalahan yang dilakukan, kami akan melakukan penindakan itu udah jelas, kata Finari di kantornya, Jumat (20/5/2022).

Dia kemudian mengatakan tidak ada mafia impor seperti yang dituduhkan Qurnia. Menurutnya, Bea Cukai Soetta melakukan monitoring dan evaluasi (monev) internal maupun eksternal.

Saya tekankan di sini tidak ada mafia impor. Semua di sini kita institusi. Jadi nggak ada itu mafia impor ya. Siapa yang menyampaikan itu isu aja. Kami melakukan monitoring evaluasi, baik di internal maupun di eksternal. Jadi saya tekankan tidak ada mafia impor di sini, ujarnya.

Dia mengatakan ada 46 perusahaan jasa titipan yang beroperasi di Soetta. Menurutnya, hubungan Bea Cukai dengan perusahaan-perusahaan itu baik-baik saja.

Ya kan high inventory-nya seperti apa, CCTV-nya bagaimana sarana prasarananya bagaimana, itu semua sudah kami sampaikan dan SKK termasuk ya sampai sejauh ini ya baik-baik saja tidak ada masalah, ucapnya.

Dia juga menepis tudingan Qurnia soal pelanggaran di hasil monev. Dia mengatakan pihaknya melakukan pembinaan agar perusahaan-perusahaan yang ada patuh terhadap aturan.

Justru fungsinya kita di sini adalah untuk memberikan asistensi, dibina kepada perusahaan-perusahaan supaya mereka itu patuh. Jadi mungkin kalau yang namanya pelanggaran namanya tindak pidana kepabeanan. Itu belum ada indikasi ke sana, ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.


https://news.detik.com/berita/d-6087300/bea-cukai-soetta-bantah-terdakwa-kasus-pemerasan-soal-mafia-impor

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6087300/bea-cukai-soetta-bantah-terdakwa-kasus-pemerasan-soal-mafia-impor
Tokoh





Graph

Extracted

persons Khairul, Soekarno,
companies ADA,
ministries Bea Cukai, KPU,
fasums Bandara Soekarno Hatta,
products CCTV,
places BANTEN,
cities Tangerang,