NIK Terintegasi dengan NPWP, Warga Bakal Makin Mudah Urus Pajak

  • 20 Mei 2022 17:18:41
  • Views: 21

Merahputih.com- Kebijakan pengurusan satu pintu makin meluas. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil bakal mengoperasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nantinya, implementasi NIK sebagai NPWP mulai berlaku 2023 mendatang. Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP.

Baca Juga:

Dukcapil dan KPU Sepakat Tuntaskan Masalah Data Pemilih Untuk Pemilu 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, melalui adendum ini, DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.

Neil menuturkan, integrasi data kependudukan dan perpajakan akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan. Pasalnya, data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun non pemerintah. Sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

Untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia, kata Neil dalam siaran pers, Jumat (20/5).

Adapun perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang telah diperbarui di tahun 2018.

“Yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP, ujar Neil.

Ia menjelaskan, adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.

Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.

Baca Juga:

APJII Siap Bantu Dukcapil Agar Akses NIK Tetap Gratis

Sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia, jelas dia.

Menurut Neil, integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan. Karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah.

Sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan, sebut Neil.

Ditjen Pajak memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik selama ini.

Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Ia juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat.

Ini demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak, imbuh Neilmaldrin. (Knu)

Baca Juga:

DPR Pertanyakan Kondisi Server Dukcapil yang Sudah Uzur


https://merahputih.com/post/read/nik-terintegasi-dengan-npwp-warga-bakal-makin-mudah-urus-pajak

Sumber: https://merahputih.com/post/read/nik-terintegasi-dengan-npwp-warga-bakal-makin-mudah-urus-pajak
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Direktorat Jenderal Pajak (DJP), DPR RI, KPU,
organizations APJII,
topics Pemilu 2024,
products NPWP,
nations Indonesia,