Jadi Buronan 8 Bulan, Pencuri Sonokeling di Alas Purwo Tertangkap

  • 20 Mei 2022 17:14:05
  • Views: 14

Jadi Buronan 8 Bulan, Pencuri Sonokeling di Alas Purwo Tertangkap

Banyuwangi (beritajatim.com) – Usai sudah pelarian Supono (46), pelaku illegal logging atau pencurian kayu jenis Sonokeling di kawasan Taman Nasional Alas Purwo. Pria warga Kampung Erfach, Dusun Paluagung, Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo itu ditangkap tim gabungan dari Balai Taman Nasional Alas Purwo, Polsek Tegaldlimo dan Balai Gakkum Surabaya setelah delapan bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Petugas gabungan mengendus keberadaan pelaku saat berada di rumahnya. Supono alias Pono tak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan di rumahnya.

“Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu 18 Mei 2022 saat sedang tidur, ungkap Kepala Balai Taman Nasional Alas Purwo, Nuryadi melalui Koordinator Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Sucipto, Jumat (20/5/2022).

Penangkapan pelaku menjadi titik terang dalam upaya pengungkapan kasus illegal logging. Sejauh ini, petugas baru mengamankan satu orang.

“Pelaku merupakan otak sekaligus pemilik kayu sonokeling ilegal yang diamankan petugas pada 4 September 2021 di Jalan Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo. Saat itu petugas sedang patroli gabungan dan berhasil mengamankan satu orang anak buah Supono yang bernama Arif, sedangkan Supono berhasil melarikan diri, terangnya.

Selain menangkap Arif, petugas gabungan juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit mobil bak terbuka, sejumlah kayu sonokeling dalam bentuk gelondongan, dan sebuah gerobak.

“BB yang diamankan adalah satu unit kendaraan jenis colt diesel nopol P 8587 UR, satu unit pick up nopol DK 1156 Q, 31 batang kayu sonokeling, dan sebuah gledekan (gerobak), jelasnya.

Saat ini, Supono ditahan di Mapolda Jatim. Dia dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-undang Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. (rin/beq)


https://beritajatim.com/hukum-kriminal/jadi-buronan-8-bulan-pencuri-sonokeling-di-alas-purwo-tertangkap/

Sumber: https://beritajatim.com/hukum-kriminal/jadi-buronan-8-bulan-pencuri-sonokeling-di-alas-purwo-tertangkap/
Tokoh



Graph

Extracted

persons Nuryadi,
companies Google,
topics illegal logging,
places JAWA TIMUR,
cities Banyuwangi, Batang, Surabaya,
cases pencurian,