Harga Migor Masih Tinggi, Ekonom Usul BUMN Kendalikan Distribusi

  • 20 Mei 2022 16:52:02
  • Views: 19

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo kemarin (19/5) mengumumkan pencabutan larangan ekspor minyak goreng. Mulai Senin (23/5), keran ekspor minyak goreng dibuka kembali. Pemerintah melihat pasokan dan harga minyak goreng saat ini sudah cukup baik.

Namun, pemerintah tetap mengawasi dan memantau ketat untuk memastikan pasokan terpenuhi dengan harga terjangkau.

Berdasar kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga kerja di industri sawit, baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali, ujar Jokowi.

Berdasar pengecekan langsung di lapangan dan laporan yang diterima, pasokan minyak goreng terus bertambah. Kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah adalah sebesar kurang lebih 194 ribu ton per bulan,’’ ujarnya. Pada Maret, sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pasokan di tanah air hanya mencapai 64,5 ribu ton. Lalu, setelah diberlakukan larangan ekspor pada April, pasokan mencapai 211 ribu ton per bulan.

Jokowi juga menjelaskan, terdapat penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional. Sebelum pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar Rp 19.800. Lalu, setelah adanya pelarangan ekspor, harganya turun menjadi Rp 17.200 sampai Rp 17.600.

Penambahan pasokan dan penurunan harga tersebut merupakan usaha bersama-sama kita, baik pemerintah, BUMN, dan swasta,’’ ucapnya. Jokowi juga mendapatkan informasi bahwa harga di beberapa daerah masih relatif tinggi. Namun, dia yakin ke depan harga minyak goreng curah akan terjangkau.

Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada para petani sawit atas pengertian terhadap kebijakan pemerintah. Secara kelembagaan, pemerintah akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Tujuannya, bisa lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri. Dengan begitu, masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya.

Di sisi lain, mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya telah memerintahkan aparat hukum untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya,’’ tegasnya.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara berpendapat, pencabutan larangan ekspor CPO menjadi bukti bahwa kebijakan pengendalian harga minyak goreng lewat stop ekspor total seluruh produk CPO adalah kesalahan fatal.

Menurut Bhima, harga migor di level masyarakat masih tinggi. Petani dirugikan dengan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang anjlok karena oversupply CPO di dalam negeri. Kehilangan penerimaan negara lebih dari Rp 6 triliun, belum ditambah dengan tekanan pada sektor logistik perkapalan yang berkaitan dengan aktivitas ekspor CPO, ujar Bhima kemarin (19/5). Dia menambahkan, Indonesia telanjur kehilangan devisa yang cukup tinggi akibat pelarangan ekspor CPO. Hal tersebut dinilai berpengaruh pada stabilitas sektor keuangan. Pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS di pasar spot sebesar 3 persen dalam sebulan terakhir. Salah satunya disumbang dari pelarangan ekspor. Collateral damage-nya sudah dirasakan ke berbagai sektor ekonomi, tambah Bhima.

Bhima berharap kebijakan berbagai komoditas ke depannya tidak meniru pelarangan ekspor CPO yang tidak memiliki kajian matang. Cukup terakhir ada kebijakan proteksionisme yang eksesif seperti ini, tegasnya.

Setelah ekspor CPO dibuka, lanjut Bhima, perlu dicari cara agar pemerintah bisa mengendalikan harga minyak goreng yang acuannya adalah mekanisme pasar. Pengusaha yang mengacu pada harga di pasar internasional dikhawatirkan menaikkan harga minyak goreng secara signifikan, khususnya minyak goreng kemasan. Selama aturan minyak goreng boleh mengacu pada mekanisme pasar, maka harga yang saat ini rata-rata Rp 24.500 per liter di pasar tradisional bisa meningkat lebih tinggi, tambah Bhima.

Dia menerangkan, ada tiga solusi yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah setelah mencabut larangan ekspor itu. Pertama, tugaskan Bulog dan beri kewenangan untuk ambil alih setidaknya 40 persen dari total distribusi minyak goreng. Selama ini mekanisme pasar gagal mengatur margin yang dinikmati para distributor migor. Bulog nanti membeli dari produsen minyak goreng dengan harga wajar dan melakukan operasi pasar atau menjual sampai ke pasar tradisional.

Kedua, lanjut dia, perlu dipertimbangkan untuk menghapus subsidi minyak goreng curah, diganti dengan minyak goreng kemasan sederhana. Pengawasan minyak goreng kemasan dinilai jauh lebih mudah dibandingkan curah.

Ketiga, jika masalahnya adalah sisi pasokan bahan baku di dalam negeri, program biodiesel harus mengalah. Target biodiesel harus segera direvisi. Fokuskan dulu pada pemenuhan kebutuhan minyak goreng. Tentu tiga kebijakan ini butuh penyegaran pejabat pelaksana. Salah satunya melalui reshuffle menteri yang selama ini gagal menyelesaikan masalah migor, tegas Bhima.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan ekspor CPO dan turunannya. Yakni, Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati (WH), pendiri Independent Research Advisory Indonesia (IRAI). LCW merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, LCW ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tertanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. Berdasarkan hasil ekspose, ditemukan barang bukti yang cukup untuk menetapkan LCW sebagai tersangka, kata Burhanuddin dalam konferensi pers daring Selasa (17/5) lalu.

LCW menjadi tersangka kelima dalam perkara korupsi pengurusan ekspor CPO dan turunannya tersebut. Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Burhanuddin mengungkapkan, LCW berperan sebagai pihak yang turut bersama-sama mengondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor. Perbuatan itu dinilai melanggar hukum lantaran persetujuan ekspor tersebut tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) 20 persen.

Berdasar penelusuran Jawa Pos, LCW tercatat pernah menjabat sebagai penasihat kebijakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Bukan hanya itu, dalam situs resmi AIRA juga disebutkan bahwa LCW pernah menjadi direktur utama (Dirut) PT Danareksa (Persero), perusahaan BUMN.

Secara umum, alumnus Universitas Trisakti itu memiliki pengalaman puluhan tahun di bidang riset dan kebijakan publik. Dia mendirikan IRAI pada 2003 sebagai perusahaan riset dengan spesialis riset industri dan kebijakan. Pun, LCW pernah menerima Penghargaan Tasrif dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada 2003 silam.

Terkait penghargaan itu, Ketua Umum AJI Sasmito Madrim menyatakan bahwa pihaknya akan mencabut penghargaan tahunan tersebut jika LCW terbukti bersalah secara hukum. AJI, kata Sasmito, mendukung penuh langkah Kejagung dalam mengungkap kasus korupsi terkait migor itu. AJI berkomitmen akan mencabut penghargaan yang diberikan kepada LCW, kata Sasmito dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos.


https://www.jawapos.com/ekonomi/20/05/2022/harga-migor-masih-tinggi-ekonom-usul-bumn-kendalikan-distribusi/

Sumber: https://www.jawapos.com/ekonomi/20/05/2022/harga-migor-masih-tinggi-ekonom-usul-bumn-kendalikan-distribusi/
Tokoh













Graph