'Gila' Judi Online, Kasir Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp255 Juta

  • 20 Mei 2022 16:43:41
  • Views: 3

PRINGSEWU - Polres Pringsewu berhasil membekuk WD (22), warga Jalan Mawar Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung, sebagai tersangka tindak pidana penggelapan.

Tersangka sebagai salah satu karyawan di CV Multirasa Prima yang bergerak dibidang penjualan Ice-cream yang berkantor di wilayah Pekon Tambahrejo dan menjabat sebagai kasir. Perusahaan mengalami kerugian dengan jumlah total mencapai Rp255.788.500.

Anggota Polsek Gadingrejo melakukan serangkaian proses penyelidikan, hasilnya menemukan beberapa alat bukti yang kuat dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka

Tersangka WD diamankan Polisi dirumahnya pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB, kata salah satu anggota Polsek Gading Rejo.

Berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan, tersangka yang bertugas sebagai kasir mengaku, dengan sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan ice cream kepala perusahaan tempatnya bekerja dalam kurun waktu 7-12 Maret 2022.

Uang perusahaan yang berjumlah ratusan juta tersebut oleh tersangka itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk bermain judi online. Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka diamankan ke Polsek Gadingrejo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara


https://news.okezone.com/read/2022/05/20/340/2597403/gila-judi-online-kasir-ini-gelapkan-uang-perusahaan-rp255-juta?page=1

Sumber: https://news.okezone.com/read/2022/05/20/340/2597403/gila-judi-online-kasir-ini-gelapkan-uang-perusahaan-rp255-juta?page=1
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Polisi,
places LAMPUNG,