Jadi Kurir Sabu Seberat 50 Kg, Dua Warga Aceh Dihukum Mati

  • 20 Mei 2022 15:34:34
  • Views: 6

Merdeka.com - Dua terdakwa kasus sabu seberat 50 kilogram yakni Mujiburrahman dan Fahrul Razi, dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Binjai. Dua warga asal Aceh itu dinilai terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Yakni menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, kata ketua majelis hakim, Teuku Syarafi, Jumat (20/5).

taboola

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan, ujar Syarafi.

Vonis yang diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Benny Avalona, yang meminta kedua terdakwa dihukum mati. Sementara, menanggapi putusan itu kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan, perkara ini berawal pada 21 November 2021. Saat itu tim personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pria yang membawa sabu dari Aceh menuju Kota Medan. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan di Jalan Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Setibanya di lokasi petugas melihat ciri-ciri mobil yang digunakan kedua terdakwa untuk membawa sabu sesuai dengan informasi yang diperoleh kepolisian. Lalu mobil yang ditumpangi oleh kedua terdakwa dihentikan oleh petugas.

Saat kedua terdakwa digeledah, petugas menemukan dua karung berisi 50 bungkus sabu seberat 50 kilogram. Kemudian, kedua terdakwa diboyong ke Mapolda Sumut.

[cob]

https://www.merdeka.com/peristiwa/jadi-kurir-sabu-seberat-50-kg-dua-warga-aceh-dihukum-mati.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/jadi-kurir-sabu-seberat-50-kg-dua-warga-aceh-dihukum-mati.html
Tokoh



Graph

Extracted

persons Megawati Soekarnoputri,
companies ADA,
ministries Polisi,
products Narkotika, sabu,
places Aceh, Sumatera Utara,