Tanggapan Pengacara Olivia Nathania atas Tuduhan Kerja Sama dengan Jaksa

  • 20 Mei 2022 15:25:56
  • Views: 13

Jakarta -

Pengacara Olivia Nathania, Susanti Agustina, menyampaikan tanggapan atas tuduhan kerja sama dengan jaksa yang diembuskan oleh pengacara korban kasus tes CPNS fiktif, Odie Hudiyanto. Susan membantah telah melanggar kode etik.

Tanggapan Susan ini disampaikan dalam hak jawab atas berita detikcom pada Minggu, 13 Maret 2022, dengan judul 'Pengacara Olivia Nathania Buka Suara soal Kerja Sama dengan Jaksa'. Sebelum menyampaikan hak jawab, Susan terlebih dulu menyampaikan keberatan kepada Dewan Pers atas berita tersebut karena dianggap tidak berimbang.

Berdasarkan analisis Dewan Pers, berita yang diadukan Susan dengan judul 'Pengacara Olivia Nathania Buka Suara soal Kerja Sama dengan Jaksa' tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Berita yang diadukan sudah berimbang dan uji informasi sesuai dengan KEJ.

Berikut ini hak jawab Susanti Agustina atas tuduhan dari Odie Hudiyanto:

1. Ya itu, kuasa hukumnya Oi melanggar kode etik. Dia sudah tahu bahwa EP punya pengacara, yang kedua dia sudah berkoordinasi dengan jaksa. Seharusnya posisi jaksa ada di pihak korban, bukan di pihak pelaku. Ini penting untuk ditelusuri, kata Odie Hudiyanto kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).

Bahwa Ya itu, kuasa hukumnya Oi melanggar kode etik... Hal itu tidak benar karena saya bertindak atas nama klien dan untuk kepentingan klien berdasarkan hukum.

Nah, apabila saya melanggar kode etik, silakan laporkan saya ke dewan kehormatan profesi advokat, bukan membuat opini di media, dengan menuding saya tidak benar dan mencemarkan nama baik saya seperti berita ini.

2. Selanjutnya, yang kedua dia sudah berkoordinasi dengan jaksa. Seharusnya posisi jaksa ada di pihak korban bukan di pihak pelaku.

Maksudnya koordinasi itu, terkait jadwal sidang.

3. Sedangkan seharusnya posisi jaksa ada di pihak korban bukan di pihak pelaku.

Pernyataan ini sangat tendensius, dan tidak berdasar sama sekali. Apa bukti dasarnya dia menyatakan hal tersebut. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, klien saya Oi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) bersalah dengan hukuman selama 3,5 tahun penjara.

(knv/fjp)

https://news.detik.com/berita/d-6086903/tanggapan-pengacara-olivia-nathania-atas-tuduhan-kerja-sama-dengan-jaksa

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6086903/tanggapan-pengacara-olivia-nathania-atas-tuduhan-kerja-sama-dengan-jaksa
Tokoh



Graph

Extracted

persons Olivia Nathania,
companies ADA,
institutions Dewan Pers,
topics CPNS,
places DKI Jakarta,