MerahPutih.com - Pemerintah kembali mengatur proses pembelian minyak goreng curah di pasar. Kini, para pembeli wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP, ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (20/5).
Baca Juga
Aturan Ekspor Dibuka, Airlangga Jamin Ketersediaan Minyak Goreng dalam Negeri
Ia mengatakan kebijakan ini sengaja diterapkan agar penyaluran minyak goreng curah sesuai kuota dan tepat sasaran.
Airlangga memastikan ketersediaan bahan baku minyak goreng meskipun kebijakan larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng dicabut.
Ketua Umum Partai Golkar ini juga menegaskan pemerintah akan terus memantau pasokan dan pendistribusian minyak goreng sehingga target pembelian bisa tepat sasaran.
“Ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian atau sering disebut dengan sistem SIMIRAH, tuturnya.
Baca Juga
Adapun untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan dan pengendalian harga yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan.
Sedangkan untuk menjamin pembelian TBS dari petani dengan harga yang wajar akan ditetapkan peraturan yang melibatkan pemerintah daerah.
“Dan tentunya bagi para perusahaan ini diharap agar bisa membeli CPO ataupun perusahaan CPO membeli TBS dari petani pada tingkat harga yang wajar, pungkasnya. (Asp)
Baca Juga
Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut, Kebijakan DMO Harus Diperbaiki